PH Tersangka Afirmasi Palas: Akan Saya Tuntut Jika Ada Pihak yang Memberikan Keterangan yang Rugikan Klien Saya..!

Sebarkan:

PH Tersangka Inisial DSD Kasus BOS Afirmasi Padang Lawas Banua Sanjaya Hasibuan SH MH 

PADANG LAWAS| Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara menetapkan 1 pegawai negeri sipil Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas berinisial DSD dan 1 pegawai honor berinisial MF sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan anggaran dana BOS Afirmasi tahun 2019.

Sehingga, perelalisasian dana yang berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia serta bersumber dari APBN tersebut terindikasi merugikan negara sebesar Rp 2 Milyar.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang lawas Kristianti Yuni P SH MH saat acara kopi morning dan temu ramah dengan sejumlah wartawan, Rabu (6/1/2021).

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Kristiani Yuni P SH MH juga mengatakan kepada wartawan, bahwa para tersangka diduga terlibat tindak pidana suap menyuap dalam pelaksanaan perealisasian dana Bos Afirmasi di wilayah Kabupaten Padang Lawas.

Sebelumnya, keterangan dari tersangka berinisial DSD yang menjabat sebagai menejer dana BOS Afirmasi tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Padang Lawas pada tahun 2019 dan 2020 di Dinas Pendidikan Padang lawas pada saat itu, bahwa dana BOS Afirmasi yang disalurkan oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia langsung ke nomor rekening 77 sekolah dasar ( SD ) dan sekolah menengah pertama ( SMP ) di Kabupaten Padang Lawas. 

Dalam hal ini, 77 sekolah tersebut selaku penerima dana Bos Afirmasi 2019 berdasarkan bukti bukti yang akurat.

Dikatakan tersangka juga, bahwa besaran dana keseluruhan BOS Afirmasi pada tahun 2019 yang dikucurkan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk wilayah Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas sekitar sebesar Rp 6,2 Milyar.

Dimana dana tersebut katanya, masuk langsung melalui rekening masing-masing 77 sekolah penerima di wilayah Dinas Pendidikan Kabupaten Padang lawas tepatnya pada bulan Desember tahun 2019 lalu.

Sedangkan untuk pelaksanaan perealisasiannya oleh masing-masing sekolah kata DSD, baru dilaksanakan pada tahun 2020 serta masing-masing sekolah penerima sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)-nya.

Di jelaskannya lagi, dana yang diterima oleh 77 sekolah di lingkup Dinas Pendidikan Padang Lawas sudah di pergunakan untuk membeli alat alat kebutuhan sekolah.

Dalam pelaksanaannya kata DSD, sesuai petunjuk dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Yakni, di transfer langsung melalui nomor rekening pihak penyedia alat alat kebutuhan ( Perusahaan Swasta ) melalui Bank Sumut dan juga berdasarkan bukti bukti transfer. 

Menanggapi penyataan pihak Kejakasaan Negeri Padang Lawas tersebut, Banua Sanjaya Hasibuan SH MH, dihubungi Via Seller, Sabtu (9/1/2021) yakni, selaku kuasa hukum tersangka  yang sedang berlibur di Villa pribadinya Bandung Jawa Barat mengatakan, sangat menghormati setingi-tingginya atas keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas yang menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana Bos Afirmasi tahun 2019.

"Mengenai penetapan itu, tentunya saya menilai bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas mempunyai keyakinan hukum dan penilaian hukum untuk menjadikan seseorang menjadi tersangka,"ungkap Banua. 

Namun, dari pandangan hukum Banua Sanjaya Hasibuan SH MH, bahwa keputusan pihak Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas keliru dan tidak benar.

"Alasannya klien saya bukan pejabat yang berwenang sebagai penerima dana Bos Afirmasi 2019 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan juga bukan sebagai pejabat yang berwenang membelanjakan anggaran tersebut, serta juga bukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dana BOS Afirmasi 2019. Karena klien saya DSD hanyalah sebagai pengawas dan pembina sesuai dengan Tupoksi bidang pekerjaan nya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Padang Lawas pada tahun 2019 dan tahun 2020,"paparnya.

"Kan yang menerima dana Bos Afirmasi 2019 adalah 77 sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Padang lawas sesuai bukti bukti akurat,"Sambung Banua.

Lanjut penjelasan Banua, bahwa setelah diterima dana Bos Afirmasi 2019 ke 77 Sekolah penerima, dana tersebut langsung dibelanjakan oleh pihak sekolah ke pihak swasta (perusahaan pengadaan barang dan jasa). Hal itu katanya, sesuai bukti transfer dari Bank Sumut ke nomor rekening pihak swasta atau ke pihak perusahaan penyedia barang.

"Dan terkait yang disangkakan terhadap klien saya soal dugaan terlibat tindak pidana suap menyuap, seharusnya dilandaskan dengan bukti bukti hukum. Bukan bukti yang diduga berasal dari keterangan-keterangan informasi-informasi. Jika nanti dugaan saya terkait bukti buktinya seperti itu, tentunya saya selaku penasehat hukum (PH) tersangka, akan saya lakukan upaya-upaya hukum secara pidana maupun perdata, apabila ada para pihak-pihak diduga memberikan keterangan yang tidak benar atau membuat laporan yang tidak benar dapat merugikan klien saya secara hukum dalam masalah ini. Karena ini nasib seorang Warga Negara Indonesia yang harus saya perjuangkan,"tegas Banua.

Akan tetapi kata Banua, atas penetapan pihak Kejari Padang Lawas dengan praduga tidak bersalah terhadap kliennya harus di hormati setinggi tingginya.

"Saya akan memohon dan mohon kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui surat untuk dapat mengkaji dan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, agar bisa melakukan gelar perkara kepada saya dan tim atas dugaan klien kami sebagai tersangka Dana Bos Afirmasi tahun 2019. Supaya perkara ini menjadi terang benderang, apakah klien saya pantas menjadi tersangka atau tidak ,"kata Banua Sanjaya Hasibuan SH MH.

Kemudian katanya, terkait keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas dengan dugaan kerugian negara sekitar sebesar Rp 2 Milyar, harus bisa di buktikan dan di pertanggung jawabkan secara hukum.

"Terakhir saya sampaikan, atas penetapan tersangka kepada klien saya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, saya sangat menghormati setinggi tingginya. Namun, praduga tidak bersalah harus juga kita hormati bersama sama. Kemudian saya sampaikan juga, bahwa yang bisa menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah adalah lembaga Pengadilan, karena Pengadilanlah yang akan memutuskan nasib seseorang dan juga mencari keadilan,"pungkasnya.(GNP/Ginda)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini