Oknum Pengusaha Syamsuri Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Korban Mohon Terdakwa Segera Ditahan

Sebarkan:



Oknum pengusaha asal Medan Syamsuri, terdakwa penipuan Rp3 miliar akhirnya dituntut 3,5 tahun penjara. (MOL/Ist)


MEDAN | Oknum pengusaha di Medan, Syamsuri, warga Jalan Singosari Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan akhirnya dituntut pidana 3,5 tahun penjara, Rabu (13/1/2021) di ruang sidang Cakra 7 PN Medan.


JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan dalam posita tuntutannya menyebutkan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, pidana pasal 378 KUHPidana, telah memenuhi unsur.


Yakni dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.


Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain dalam perkara ini saksi korban Antoni Tarigan dan berbelit-belit memberikan keterangan. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.


Majelis hakim diketuai Tengku Oyong menunda persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) baik oleh rerdalwa maupun penasihat hukumnya (PH).


Sementara pada persidangan lalu ahli hukum pidana Dr Alpi Sahari SH MHum yang dibacakan JPU Randi Tambunan berpendapat bahwa unsur tindak pidana penipuan terdakwa Syamsuri, telah terpenuhi.


Sebab terdakwa (secara bertahap-red) telah menerima uang pengganti panjar pembelian lahan di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota sebesar Rp650 juta berikut kompensasi total Rp3 miliar tersebut dari saksi korban melalui saksi Lamidi, agar surat jual beli antara terdakwa dengan G Johnson dibatalkan.


Namun hingga perkara ini bergulir di pengadilan, terdakwa Syamsuri tidak kunjung membatalkan surat perjanjian jual beli lahan tertanggal 23 Desember 2013 tersebut.


Menurut dosen di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) tersebut, seharusnya terdakwa sebagai pihak yang telah mendapatkan kompensasi berupa ganti rugi berikut uang panjar dari pihak penjual konsisten yakni membatalkan surat perjanjian jual beli tersebut.


Berbelit Ditegur


Hakim ketua Tengku Oyong beberapa kali sempat menyela sekaligus menegur terdakwa warga Jalan Singosari Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan tersebut karena berbelit-belit saat menjawab pertanyaan JPU Randi.


"Sebentar, sebentar. Saudara jawab saja pertanyaan Pak jaksa tadi. Ada nggak saudara batalkan surat perjanjian jual beli tanah itu? Jangan malah 'ngalor ngidul' gitu," cecar Tengku Oyong dan untuk beberapa saat terdakwa tampak diam dan tertunduk.


Terdakwa juga mengaku ada membatalkan surat perjanjian jual beli antara dia dengan saksi G Johnson. "Ada Pak waktu pemeriksaan di penyidik," kata Syamsuri.


Namun ketika ditanya Randi Tambunan di mana buktinya, terdakwa Syamsuri tidak bisa menunjukkan buktinya.


Ketika ditanya hakim ketua, terdakwa Syamsuri mengakui bahwa uang Rp3 yang diterima melalui saksi Lamidi tersebut, telah habis digunakan walaupun permasalahan tersebut belum selesai.


Ditahan


Sementara usai persidangan, saksi korban Antoni Tarigan mengatakan, idealnya Yang Mulia majelis hakim tidak ragu-ragu mengeluarkan penetapan agar terdakwa segera ditahan mengingat terdakwanya berbelit-belit memberikan keterangan.


"Di persidangan tadi sama-sama kita lihat beberapa kali Pak hakim menegur terdakwa," katanya.    (ROBERTS) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini