Muspika STM Hilir Undang Pengelola Wisata dan Jambur

Sebarkan:


DELISERDANG |
Guna mengantisipasi meningkatnya angka penularan Virus Corona (covid-19), Muspika Kecamatan STM Hilir mengundang pihak pengusaha yang menyediakan tempat yang bisa menyebabkan perkumpulan massa, Rabu (20/1/2021).

Adapun tujuan Muspika STM Hilir untuk mengundang pihak pengusaha  guna memberikan sosialisasi terkait pencegahan dan penyebaran covid 19.

Dalam sosialisasi itu turut hadir Camat STM Hilir Hesron T Girsang, Kapolsek Talun Kenas AKP Hendra Tambunan, Danramil 20/TK  Kapten Paidi dan Kapus Talun Kenas dr Herlina Sembiring, M.Kes, dan para kades serta pengusaha pemilik wisata dan Jambur.

Dalam sambutannya, Camat STM Hilir menyarankan kepada kades guna mengimbau warganya agar mengikuti protokol kesehatan untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat dengan selalu keluar memakai masker, menjaga jarak dan memperbanyak mencuci tangan.

" Mari kita semua menjaga hidup pola sehat dengan berolahraga dan perbanyak makan sayuran dan buah-buahan yang mengandung vitamin, juga agar keluar memakai masker, menjaga jarak dan memperbanyak mencuci tangan," ujar Camat.


Selain itu, Camat juga menyarankan kepada pihak pengelola penyedia tempat  terjadinya pengumpulan massa khususnya pengusaha objek wisata dan Jambur agar mematuhi protokol kesehatan yang telah diterapkan pemerintah.

Di sela-sela pertemuan itu pengelola objek wisata dan Jambur bersedia menanda tangani surat kesepakatan yang disaksikan muspika kecamatan. Dan salah satu isi surat kesepakatan itu menjelaskan bila mana pengelola objek wisata dan Jambur tidak mengindahkannya maka segala kegiatan itu dapat di bubarkan dan pengelola juga dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sedangkan Kapolsek Talun Kenas AKP Hendra Tambunan diwakili Humas Iptu Amal menegaskan bahwa bagi pengusaha yang menyediakan tempat perkumpulan massa yang melanggar protokol kesehatan bisa dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan, dan bisa juga dituduh melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan, Tegas Kapolsek.(Jassa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini