Miliki Sabu-sabu, Seorang Buruh Di Sibolga Ditangkap

Sebarkan:


SIBOLGA
 I Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Sibolga, menangkap seorang buruh diduga pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika jenis sabu,  Selasa (12/1/2021) malam.

Pemuda tersebut berinisial IAP alias K (28), diamankan polisi di Jalan Murai, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Sambas.

Saat tersangka ditangkap, pihak kepolisian juga menyita 1 paket kecil Narkoba jenis sabu-sabu di dalam kotak rokok, seberat 0,12 gram.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, Senin (18/1/2021) membenarkan penangkapan tersebut.

Sormin mengatakan, tersangka IAP, merupakan penduduk jalan Elang, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.

Tersangka ditangkap atas laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada masyarakat di Jalan Murai memiliki Narkoba.

“Atas info tersebut Kasat Narkoba, AKP Sugiono, langsung memerintahkan KBO Narkoba, Iptu E Marbun, untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka IAP di depan rumah warga Jalan Murai,” kata Sormin.

Sormin ungkapkan, ketika diamankan, jarak 10 cm di samping kanannya, Polisi menemukan satu bungkus kotak rokok berisi 1 bungkus kecil Sabu-sabu terbungkus plastik bening.

“Kemudian tersangka dibawa ke Mapolres Sibolga dan setelah di test urine, hasilnya juga positif,” tuturnya.

Kepada Polisi, tersangka mengaku belum pernah di hukum dan belum berumah tangga, Sementara sabu tersebut diperolehnya dengan membeli dari seseorang seharga Rp.150 ribu, rencananya, sabu-sabu itu akan dikonsumsinya sendiri dan itu sudah dilakukannya sekitar 2 tahun.

“ Kini tersangka ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Sibolga dan diancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” pungkas Sormin. (Tp) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini