Ini Jejak Digital Perkara Korupsi Terpidana 6 Tahun Oknum Dirut PT Pemetar Argeo juga Ketua Inkindo Sumut

Sebarkan:



Pendi Sebayang (tengah), terpidana 6 tahun penjara perkara korupsi terkait proyek pembuatan peta titik rawan bencana di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat TA 2012 lalu. (MOL/Pnkm Kjtsu)


MEDAN | Tidak puas dengan vonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan, Ir Pendi Sebayang MT selaku Dirut Pemetar Argeo Consultant Engineering pun melakukan upaya hukum banding hingga kasasi. 


Ketika itu dia juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp744.448.632, bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 1 bulan.


Padahal vonis majelis hakim diketuai Parlindungan Sinaga tertanggal 31 Maret 2016 (berdasarkan jejak digital SIPP PN Medan-red) tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 3 tahun penjara dengan perintah agar terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp50 juta, subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.


Pendi Sebayang yang kini menjabat sebagai Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sumut juga dituntut agar membayar UP sebesar Rp744.448.632 di mana telah mengangsur sejumlah Rp500 juta.


Bila sebulan sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya harus dirampas untuk negara dan jika tidak mencukupi untuk membayar UP tersebut dipidana dengan penjara selama 1 tahun.


Majelis hakim pengadilan tingkat pertama sependapat dengan JPU bahwa dakwaan subsidair, pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, telah terbukti.


Terdakwa diyakini terbukti bersalah sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.


Proyek Titik Bencana


Pendi Sebayang dan 2 lainnya yakni Aris Fadillah Acheen selaku Kepala Sub Bidang Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumatera Utara (BPBD Sumut) bersama Zainal Arifin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersandung perkara korupsi terkait proyek pembuatan peta titik rawan bencana di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat TA 2012 lalu.


Anggaran dana yang dikucurkan saat itu sebesar Rp2 miliar untuk menyediakan 14 orang ahli dalam pembuatan titik peta rawan bencana. Namun hanya 7 orang ahli yang dihadirkan. Sisa uang itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi. 


Diperberat 6 Tahun


Sementara di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Tinggi (PT) Medan diketuai Robert Simorangkir tertanggal 22 November 2016 menguatkan tuntutan JPU alias conform.


Tidak terima, Pendi pun melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA-RI). Hakim Agung H Ahmad Kamil, Rabu (11/10/2017) lalu justru memperberat hukumannya sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT Medan.


Dakwaan primair JPU, pidana Pasal 2 ayat(1) UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana diyakini telah terbukti. Terdakwa Ir Pendi Sebayang MT telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


Pendi Sebayang dipidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta,  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.


Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar UP sebesar Rp784.448.632 dikompensasikan dengan uang yang dikembalikan terdakwa sebesar Rp500 juta. Jika UP tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP dan jika tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar UP, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.


Dibekuk Tadi Malam


Terpidana Pendi Sebayang dilaporkan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO kejaksaan. Dia tidak 'berkutik' saat dibekuk dari kediamannya di bilangan Jalan Bunga Wijaya Kusuma XVI Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Rabu tadi malam (20/1/2021).


Penangkapan dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Kejati Sumut dipimpin Asintel Dwi Setyo Budi Utomo. Terpidana secara simbolis kemudian diserahkan ke Kejari Medan diwakili Kasi Intel Bondan Subrata guna dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta Medan.


"Setelah kita lengkapi semua dokumennya, termasuk rapid test antigen, selanjutnya terdakwa kita serahkan ke Lapas Tanjung Gusta Medan," kata Bondan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini