Dua Pelaku Maling Motor di Siang Bolong, Babak Belur Diamuk Massa

Sebarkan:

Kedua Tersangka Pelaku Pencurian Diamankan ke Mapolsek Perbaungan 

SERDANG BEDAGAI
I Dua pelaku Pencuri Sepeda Motor di siang bolong babak belur di amuk masa, seorang berinisial MIS (62)
 warga Dusun II Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan dan seorang lagi berinisial IP (29) warga Dusun VI Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (19/1) kemarin sekira pukul  10:30WIB.

Pasalnya, kedua pelaku nekat melakukan aksi pencurian membawa kabur sepeda motor di siang bolong milik korban Suwisnu Sahputra (30) warga Dusun Cempedak Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. 

Dalam aksinya, kedua pelaku ketahuan karena korban berteriak meminta pertolongan warga sehingga kedua pelaku di amankan dan menjadi bulan-bulanan warga sekitar. 

Atas kejadian tersebut, dua pelaku langsung diserahkan ke Polsek Perbaungan, sedang pelaku MIS yang merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama langsung dilarikan ke Rumah Sakit Sawit Indah Perbaungan. 

Kejadian bermula sewaktu korban Suwisno Saputra hendak pulang melayat dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BK 3436XAB. 

Saat itu korban memakirkan sepeda motor disamping rumahnya dan masuk ke dalam untuk mengganti pakaian. selang kurang lebih 5 menit, korban mendengar suara sepeda motor dengan suara keras. 

Secara spontan korban keluar dan melihat dua pelaku membawa kabur sepeda motor miliknya. lalu korban meneriaki maling sambil mengejar pelaku. sewaktu mengejar pelaku tepatnya di jalan Benteng Sungai pelaku sempat menabrak korban sehingga korban terjatuh. 

Pelaku berusaha melarikan diri, sementara saksi Suryadi bersama warga sekitar terus mengejar para pelaku pencurian tersebut, akhirnya kedua pelaku dapat diamankan dan menjadi bulan-bulanan warga sehingga pelaku babak belur mengalami luka di amuk masa.  

Selanjutnya ke dua pelaku diserahkan ke Kepala Desa Melati dan langsung diserahkan ke Polsek Perbaungan guna menghindari dari amukan masa. 

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang di dampingi Kapolsek Perbaungan AKP V Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/1/2021) kemarin, membenarkan peristiwa kejadian  penangkapan pelaku curanmor di wilayah Kecamatan Perbaungan. 

Penangkapan terhadap pelaku atas adanya laporan dari masyarakat, bahwa dua pelaku pencurian diamankan warga. kemudian personil Polsek langsung turun kelokasi dan mengamankan kedua pelaku dari amukan warga. 

Atas peristiwa tersebut, salah satu pelaku berinisial MIS langsung dilarikan ke RS Sawit Indah Perbaungan guna mendapatkan perawatan medis akibat mengalami luka di bagian kepala dan bibir. 

Saat ini pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa plat nomor, 1 unit sepeda motor merk Honda Supra C 125 BK 3436 XAB dan 1 buah handphone merk Samsung sudah diamankan ke Mapolsek Perbaungan. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun  penjara,"pungkas Kapolres. (HR).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini