Diduga Rampas Tanah Milik Alm Abdullah Husein, Oknum MY akan Dilaporkan Ahli Waris

Sebarkan:


ACEH TIMUR I Oknum berisial MY Warga Desa Jambo Balee, Kecamatan Indra Makmur Aceh Timur, diduga telah melakukan perampasan hak atas kepemilikan lahan program PIR (Perkebunan Inti Rakyat) PTPN 1 dengan nomor kapling 129, nomor register 742 atas nama Abdullah Husein serta nomor rumah 44c. Jumat (08/01/2021)


Adapun luas lahan untuk setiap anggota kelompok yang terdiri dari lahan perkebunan untuk penanaman karet 2 hektar, lahan Food Crop seluas 1 hektar dan perumahan dengan luas 5 rante.


Alm Abdullah Husein atau yang akrab di sebut Lah Inggreh salah seorang anggota kelompok penerima lahan PIR, telah ikut menggarap dan melakukan penanaman pohon karet dengan modal usaha akad kredit di Bank BRI yang difasilitasi oleh PTPN 1.


Nurdin (48) selaku ahli waris anak kandung Alm Abdullah Husein, mengatakan lahan milik alm ayahnya merupakan selaku pemilik yang sah atas tanah garapan sejak dibuka program PIR tahun 1982, entah bagaimana prosesnya telah terjadi pengalihan nama pada sertifikat atas nama MY warga Desa Jambo Balee, padahal menurut sepengetahuan nya tanah tersebut tidak pernah dijual kepada orang lain. Namun sekitar tahun 1993 tanah tersebut telah beralih nama di sertifikat, bukan lagi atas nama Abdullah Husein.


“Padahal lahan tersebut jelas milik alm ayah kami karena saya juga pernah ikut membantu menggarap dan mengelola lahan tersebut selama beberapa tahun, akibat konflik dan diterapkan Daerah Operasi Militer(DOM) di Aceh pada tahun 1990, semua warga mengungsi tahun 1990, kami pindah dari Desa Jambo Bale (dulu masih Desa Seuneubok Bayu),” terangnya.


Selaku ahli waris alm Abdullah Husein telah beberapa kali, meminta kapada MY untuk mengembalikan tanah milik alm ayahnya, yang telah dirampas secara sepihak, namun MY mengklaim itu tanah milik nya karena sudah pegang sertifikat atas namanya, karena sudah beberapa kali pihaknya minta.


“Bahkan pernah dimediasi oleh orang tua Desa setempat untuk mendamaikan secara adat dan kekeluargaan, pada saat itu MY bersedia mengembalikan sebagian tanah yaitu tanah perumahan seluas 5 rante tapi dengan syarat pihak keluarga Ahli waris (Abdullah Husein) harus melunasi tunggakan kredit sebesar Rp 8 juta,” ujarnya.


Namun pada bulan oktober tahun lalu (2020) saat dijumpai kembali, kata dia, MY tidak bersedia lagi menyerahkan tanah tersebut termasuk tanah rumah, karena dirinya menyatakan sudah melunasi kredit di BRI dan telah mengambil ketiga sertifikat.


Menurut Nurdin saat ini menetap di Desa Lueng Dua, Kecamatan Madat, mengungkapkan sangat yakin tanah milik alm ayahnya telah dirampas secara sepihak, dan dalam proses pengalihan sertifikat diduga telah melakukan manipulasi data yang melibatkan oknum perangkat Desa setempat.


“Sebab menurut alm ayah saya semasa hidupnya mengaku tidak pernah memperjual belikan tanah tersebut kepada pihak lain,” imbuhnya.


Selain oknum perangkat Desa Jambo Balee, kata dia, diduga kuat oknum karyawan PTPN 1 ikut terlibat dalam proses pengalihan kepemilikan tanah milik alm ayahnya.


“Padahal sebelumnya pada tahun 2011 Keuchik dan 20 orang tokoh masyarakat Jambo Balee telah membuat surat pernyataan yang menyatakan lahan PIR dengan nomor kapling 129 dan nomor register 742 adalah milik sah Abdullah Husein, bahkan surat keterangan kapling atas nama Abdullah Husein ditanda tangani dan di stempel oleh Keuchik dan mengetahui Camat Indra Makmur,” jelasnya.


“Saya sudah mengumpulkan semua bukti, bila tidak ada niat baik untuk mengembalikan hak milik kami yang telah dirampasnya. Maka akan kami tempuh ke jalur hukum atas dugaan tindak pidana perampasan milik orang lain,” jelas Nurdin.


Sementara MY saat ditemui awak media ini beberapa waktu yang lalu, mengaku dirinya tidak pernah merampas tanah milik Abdullah Husein, tapi tanah tersebut diberikan oleh PTPN 1, yang mengurus sertifkatpun pihak PTPN 1, sebut MY.


“Saya tak pernah merampas, itu lahan yang diberikan oleh pihak PTPN 1. Selama ini saya yang kelola lahan tersebut bahkan sertifikatnya pun mereka yang urus,” jelas MY.


Kasubbag Komunikasi PTPN 1 , Saifullah saat dikonfirmasi media ini mengatakan PTPN 1 tidak ada program PIR di Kecamatan Indra Makmur, yang ada program Nes.


“Terkait persoalan pengalihan kepemilikan lahan, itu tetap kami berpedoman pada data awal yang namanya di akad kredit di Bank,” ujar nya.


Lanjut Saifullah, dalam project Nes PTPN 1 hanya berperan sebagai penanggung jawab, serta melakukan pemotongan cicilan kredit pada setiap panen.


Saifullah juga mengatakan akan mengecek dibagian keuangan, terhadap informasi tersebut. (Alman/Hen)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini