Di Depan Bank BRI, Pemilik Sabu Ini Diciduk Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Sebarkan:


TANJUNGBALAI | Pengganguran ini akhirnya harus rela menghabiskan waktunya dibalik jeruji besi. Pria yang memiliki narkotika jenis sabu tersebut diciduk Satres narkoba Polres Tanjungbalai dari depan kantor BRI Capem Teluk Nibung kota Tanjung Balai, Kamis (7/1/21)  pukul 16.15 Wib.


Dari tersangka Wenda Putra alias Wenda, 30, Wiraswasta, warga jalan Inpres, Lingk. II. Kel. Beting Kuala Kapias. Kec. Teluk Nibung. kota Tanjung Balai, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menyita barang bukti berupa, 3 (tiga) bungkus plastik besar klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,09 (enam koma nol sembilan) gram. 


Selain itu, 1 (satu) bungkus plastik besar klip transparan kosong, 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) lembar kertas timah rokok dan 1 (satu) buah kotak rokok sempurna, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH, Jumat (8/1/21) diruang kerjanya. 


Dikatakannya, penangkapan berawal, dengan adanya laporan dari masyarakat yang layak dipercaya dengan mengatakan bahwa di Jln. Let Jend. Suprapto (depan kantor BRI Capem Teluk Nibung), Kel. Keramat Kuba, Kec. Sei Tualang Raso. kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi petugas memiliki narkotika jenis shabu.


Lanjut AKP Zulfikar SH, berbekal informasi tersebut, Team Opsnal unit I Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit I AIPTU Wariono melakukan penyelidikan."Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap TSK," sebut Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai. 


Ia menjelaskan, saat dilakukan penangkapan terhadap TSK Wenda, barang bukti diduga Narkotika jenis shabu tersebut berada didalam kantong celana kanan belakangnya. 


" Personil melakukan  penggeledahan kembali alhasil kembali menemukan diduga narkotika jenis shabu dikantong celana depan sebelah kiri TSK", ungkap AKP Zulfikar SH. 


Dia juga menambahkan, saat petugas melakukan interogasi, TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya dan menggiring barang bukti berikut Wenda ke Markas guna pemeriksaan lebih lanjut.


" Sekarang tersangka Wenda dijebloskan kedalam sel, diperiksa intensif dan dipersangka kan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 dari UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 Thn maksimal 20 tahun penjara, Pungkas Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulfikar SH mengakhiri. (Surya/Hen).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini