Biadab !!! Gadis Belasan Tahun Dicabuli Ayah dan Abang Kandungnya di Deliserdang

Sebarkan:

Tersangka AA

DELI SERDANG
 | 
Pihak Kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta Deliserdang  membekuk dua orang pria dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis belasan tahun di Dusun IV Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.

Dua tersangka pelaku pencabulan berinisial AA (55) dan MI (16) warga Dusun IV Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa, dimana kedua tersangka ini tega mencabuli korban seorang gadis berusia 13 tahun yang tak lain adalah anak dan adik dari tersangka.

Korban diketahui, sudah lama menjadi korban budak nafsu bejat Ayah dan Abang kandungnya sendiri, hingga kasus terbongkar dan kedua tersangka ditangkap Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polresta Deliserdang pada Kamis (7/1/2021) kemarin.

Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka AA ayah kandung korban mengaku sudah ada 20 kali menggagahinya, sementara tersangka MI Abang kandung korban mengaku sudah 5 kali mencabuli korban.

Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus Sik dalam keterangan persnya, Jum'at (8/1/2021) menyebutkan, terungkapnya perbuatan bejat ayah dan abang kandung terhadap korban, saat korban bercerita kepada saksi tentang hal menyedihkan yang dialaminya.

Lalu, saksi memberitahukan peristiwa itu kepada ibu kandung korban, menerima cerita itu ibu korban langsung menanyai korban dan korban mengakui semuanya, bahwa bapak kandung korban dan abang kandung korban telah mencabuli korban mulai tahun 2018 hingga Tahun 2020 lalu.

Mendengar pengakuan polos korban, maka si Ibu melaporkannya ke Polresta Deli Serdang sesuai LP/04/I/2021/SU/RESTA DS, 05 Januari 2021.

"Mendapat kabar jika kedua tersangka pelaku berada di kediamannya, tanpa buang waktu, petugas membekuk kedua pelaku dan kini masih dalam proses penyidikan," ucap Firdaus .

Kini kedua tersangka dijebloskan ke penjara Polresta Deliserdang dan terancam hukuman kebiri.(wan)

 

Tersangka MI


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini