Berkas PK Tipikor Sudah Dikirim, 'Nasib' Mantan Walikota Medan Eldin di Tangan MA

Sebarkan:





Humas PN Medan Immanuel Tarigan.
(MOL/ROBERTS)



MEDAN | 'Nasib' perkara tindak pidana korupsi (tipikor) mantan Walikota Medan T Dzulmi Eldin S kini berada di tangan Mahkamah Agung (MA-RI). PN Medan dilaporkan telah mengirimkan berkas perkara permohonan Peninjauan Kembali (PK) Eldin ke MA-RI.


"Iya, Bang. Sudah dikirim itu berkas permohonan PK atas nama T Dzulmi Eldin ke Mahkamah Agung," kata Humas PN Medan Immanuel Tarigan ketika dikonfirmasi via sambungan WhatsApp (WA), Kamis (28/1/2021).


Menurut juru bicara pengadilan negeri Kelas IA Khusus itu, berkas permohonan PK T Dzulmi Eldin melalui kuasa hukumnya Junaidi Matondang dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dikirimkan ke MA-RI tertanggal 22 Desember 2020 lalu.


Dengan demikian, terbukti tidaknya T Dzulmi Eldin melakukan tipikor berbau terima uang suap, sepenuhnya berada di tangan MA-RI.


Mantan orang pertama di Pemko Medan itu melalui PH-nya, Junaidi Matondang tidak terima dengan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor pada PN Medan yang diketuai Abdil Azis, Kamis (11/6/2020) lalu.


Bukti Novum


Junaidi Matondang selaku ketua tim PH pemohon PK mantan walikota T Dzulmi Eldin mengaku optimis permohonan kliennya bakal dikabulkan majelis hakim MA.


Bukti surat atas dua keadaan baru (novum) berikut adanya kekeliruan penerapan hukum dari majelis hakim pada perkara awal -diketuai Abdul Azis- yang telah disampaikan kepada majelis hakim PN Medan, September 2020 lalu menjadi alasan kuat agar MA nantinya mengabulkan permohonan PK T Dzulmi Eldin. 


Bukti surat atas kedua novum pemohon PK yang telah diserahkan kepada majelis hakim yaitu putusan dalam perkara Samsul Fitri (berkas terpisah) dan nota tuntutan dari jaksa pada KPK dalam perkara awal menjadi bukti valid bahwa keterangan dari saksi M Aidil Putera Pratama, Andika Suhartono dan para Kepala OPD/Kepala Dinas adalah nyata bersifat testimonium de auditu karena hanya mendengarnya dari saksi Samsul Fitri.


Keterangan saksi Samsul Fitri sendiri tidak berkualitas sebagai bukti valid sebab keterangannya tidak memenuhi syarat materil karena tidak bersesuaian antara keterangannya di persidangan dengan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika diproses termohon PK.


Demikian pula saksi M Aidil Putera Pratama dan saksi Andika Suhartono, tegas menerangkan di persidangan bahwa mereka tidak pernah melapor kepada Dzulmi Eldin tentang perbuatan saksi Samsul Fitri yang meminta-minta uang kepada para Kepala OPD/Kepala Dinas itu.



Malah fakta-fakta yang terungkap, beberapa kadis di antaranya mengaku tidak ada memberikan uang kepada Samsul Fitri namun tidak berekses pencopotan jabatan mereka oleh Walikota Dzulmi Eldin. Hal ini membuktikan tidak benar para Kepala OPD/Kepala Dinas memberikan uang yang diminta saksi Samsul Fitri karena takut jabatannya dicopot.


Penerapan Hukum


Pemohon PK berpendapat ada kesalahan penerapan hukum oleh majelis hakim dalam perkara awal. Pertama, adanya enam saksi 'siluman'. Saksi-saksi yang tidak pernah didengar keterangannya di persidangan justru dijadikan sebagai pertimbangan dalam amar putusan majelis hakim untuk menyatakan Dzulmi Eldin bersalah dalam perkara tersebut.


Dzulmi Eldin (tengah) saat diproses penyidik KPK. (MOL/Ist)


Kedua, angka uang suap katanya melalui Samsul Fitri mencapai Rp2,1 miliar. Tidak ada kejelasan berapa uang yang dipakai oleh saksi Samsul Fitri untuk kepentingan Dzulmi Eldin maupun para Kepala OPD/Kadis. Di antaranya untuk biaya akomodasi, transportasi dan konsumsi saat melakukan perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri (Jepang).


Ketiga, majelis hakim memutuskan kliennya di luar tuntutan termohon PK. "Bagaimana bisa klien kami dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana? Sedangkan yang dianggap terbukti oleh termohon PK adalah jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHPidana," pungkas Junaidi.


Subyektif


Secara terpisah ketua tim termohon PK, Zainal Abidin mmenguraikan, sesuai kesimpulan yang baru diserahkan kepada majelis hakim, dalil novum pemohon dinilai subjektif dan merupakan pengulangan dari pembelaan yang sudah disampaikan di persidangan perkara awal.


Sedangkan mengenai kekeliruan penerapan oleh majelis hakim terhadap 6 orang saksi yang katanya 'siluman', timpal Zainal Abidin, tidak mengurangi pertimbangan majelis hakim. Karena masih ada saksi-saksi lainnya dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim dalam amar putusannya.


"Oleh sebab itu termohon PK bermohon agar majelis hakim MA nantinya menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan," pungkasnya. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini