Berbelit-belit Beri Keterangan, Terdakwa Pecatan dari Polri Terkait Sabu Akhirnya Ngaku Bersalah

Sebarkan:



Terdakwa Ade Saputra Ginting (kiri atas) saat dimintai keterangannya lewat sambungan WA. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi dari Sat Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan, giliran Ade Saputra Ginting didengarkan keterangannya sebagai terdakwa kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu, Rabu (13/1/2021) secara daring di ruang Cakra 4 PN Medan.


Beberapa kali majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing meminta agar JPU dari Kejati Sumut Yuliyati Ningsih maupun penasihat hukum (PH) terdakwa untuk menyampaikan pertanyaan seputar keterlibatan terdakwa.


"Coba tanyakan Bu Jaksa. Di BAP disebutkan si terdakwa sudah beberapa kali mengantarkan sabu ke Boy Zulkarnaen, tahanan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan. Sudah dikonfrontir penyidik ke si Boy Zulkarnaen (berkas terpisah, red) dan diakui terdakwa," kata Deenu Lumbantobing.


Terdakwa lewat video call WhatsApp (WA) tampak berusaha berkelit. "Sudah berapa kali? Iya, sudah berapa kali?" cecar JPU dan beberapa saat kemudian dijawab, sudah 3 kali disuruh untuk mengantarkan sabu kepada Boy Zulkarnaen.


Sebelumnya terdakwa sempat berkelit seolah tidak tahu menahu tentang apa isi plastik kecil yang dimasukkan ke dalam bungkusan nasi tahanan atas nama Boy Zulkarnaen. Seolah dirinya hanya sebatas mengantarkan nasi bungkus. 


Terdakwa juga membantah ada menerima upah atas 'jasanya' mengantarkan makanan nasi bungkus kepada tahanan 'istimewa' tersebut.


Dipecat


Fakta terungkap lainnya, terdakwa warga Jalan Medan Binjai KM 15 Diski, Desa Sei Semayang, Kabupaten Deliserdang itu mengaku pernah dihukum juga dalam perkara penyalahgunaan narkotika dan telah dipecat dari institusi Polri.


Menjawab pertanyaan pamungkas JPU, terdakwa kemudian mengaku bersalah. "Saya merasa bersalah," katanya datar.


Denny Lumbantobing menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan materi tuntutan JPU. 


Dua saksi dari Sat Propam Polrestabes Medan saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)


Sementara sebelumnya, dua saksi dari Sat Propam Polrestabes Medan yakni Redi Yudha dan saksi Victory Sinulingga menerangkan, Kamis (11/6/2020) mereka melakukan pengembangan atas laporan petugas piket RTP Polrestabes Medan.


Dua hari sebelumnya terdakwa tertangkap tangan memasukkan 2 paket sabu seberat 9,42 gram ke nasi bungkus tahanan atas nama Boy Zulkarnaen.


Kedua saksi beserta tim lainnya melakukan penggeledahan di rumah terdakwa. Mereka kemudian mengamankan 1  bong dari botol kemasan, 2 pipa kaca berisikan sisa shabu berat kotor sekitar 2,32 gram, 1 plastik klip kosong, 1 kotak rokok sampoerna dan 3 mancis sebagai barang bukti (BB).


Terdakwa Ade Saputra Ginting dijerat pidana pertama, Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, Pasal 127 ayat (1) huruf a Narkotika. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini