Bandar Judi Togel Online Perbaungan Ditangkap

Sebarkan:


Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang (tengah) didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata Kasubag Humas AKP Sopian memaparkan tangkap dua orang tersangka judi online yang beroperasi di Perbaungan.  

SERDANGBEDAGAI I Sebanyak dua orang tersangka yang diduga sebagai bandar dan kordinator judi togel online di Perbaungan, ditangkap petugas Satreskrim Polres Serdangbedagai.

Dua tersangka tersebut adalah D alias Acai, 36, warga Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan dan VA alias Leda alias Apeng, 44.

Saat paparan mengenai tangkapan itu, Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata Kasubag Humas AKP. Sopian mengatakan, pihaknya menyita empat handphone dan uang sebesar Rp. 11 juta sebagai barang bukti kejahatan tersangka.

"Menurut keterangan tersangka mereka sudah mengelola aksi judi togel online itu selama lima bulan dan beroperasi pada hari Rabu, Kamis, Sabtu, Minggu dan Senin," terang Robin, Selasa (25/1/2021).

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 303 ayat (1)  ke 1e, 2e, 3e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda sebanyak Rp. 25 juta. (HR/REM)

 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini