Ancam Sebarkan Video dan Foto 'Persetubuhan' untuk Puaskan Nafsu, Hakim Perberat Hukuman Arisman 12 Tahun

Sebarkan:



Hukuman terdakwa Arisman Harefa yang mengikuti persidangan secara daring diperberat majelis hakim. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Majelis hakim PN Medan diketuai Merry Donna Tiur Pasaribu dalam persidangan secara daring di ruang sidang Cakra 4, Senin (11/1/2021) akhirnya memperberat hukuman terdakwa Arisman Harefa alias Ama Endru (45), warga Dusun VI Jalan Mesjid, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi  Sumatera Utara.


Terdakwa yang sebelumnya dituntut JPU Robert Silalahi agar dipidana 9 tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan kemudian diperberat 3 tahun. Terdakwa divonis pidana 12 tahun penjara dengan denda dan subsidair yang sama.


Majelis hakim menolak pembelaan terdakwa maupun yang disampaikan melalui tim penasihat hukumnya (PH) yang intinya menyebutkan terdakwa dalam perkara aquo, tidak bersalah karena video berdurasi 34 detik berikut 48 foto-foto (screen shoot) berisikan adegan terdakwa dengan saksi korban (sebut saja Lili-red) lagi telanjang dan melakukan hubungan layaknya suami isteri, bukan dari telepon pintar alias gadget terdakwa, imbuh Merry Donna, ditolak seluruhnya.


Hal itu sekaligus menjadi pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa. Berbelit-belit memberikan keterangan, sempat mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika menjalani pemeriksaan di penyidik kepolisian, bersiul-siul mengikuti persidangan secara daring serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. 


Akibat perbuatan terdakwa menyebarkan foto maupun video telanjang dan adegan masuknya kemaluan terdakwa ke kemaluan saksi korban, Lili dan keluarga besarnya harus menanggung malu di tengah-tengah kerabatnya.


Sedangkan hal meringankan, lanjut Merry Donna, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan/tuntutan JPU. Terdakwa beranak dua tersebut diyakini terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008  tentang Pornografi.


Unsur pidana setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornogarafi, diyakni telah terbukti.


Koleksi Pribadi Jadi Alat


Majelis hakim berkeyakinan, screen shoot maupun video singkat ketika terdakwa 'bersetubuh' dengan saksi korban pada Februari 2019 lalu di salah satu kamar hotel di kawasan Padangbulan Medan kendati menurut pengakuan terdakwa untuk koleksi pribadi, berbeda dengan fakta sebenarnya.


Majelis hakim diketuai Merry Donna Pasaribu (tengah) ketika membacakan amar putusan di Cakra 4 PN Medan. (MOL/ROBERTS)


Faktanya adalah video maupun screenshoot adegan mereka dijadikan terdakwa Arisman Harefa sebagai alat agar saksi korban untuk kesekian kalinya memuaskan nafsu birahinya. 'Persetubuhan' di luar nikah terjadi dari Januari 2017 hingga Januari 2020.


Korban tidak kuat lagi melayani nafsu birahi terdakwa namun tidak berdaya dan selalu diancam akan menyebarkan video dan screen shoot tersebut kepada keluarga maupun teman-teman gadis berpostur ideal itu. Ancaman itu dilakukan terdakwa karena saksi korban tidak mau lagi menggubris telepon maupun pesan WhatsApp (WA) terdakwa melalui sim card yang sama ketika terdakwa menyebarkan video dan screen shoot dimaksud.


Anggukan


Usai pembacaan putusan, hakim ketua mempersilakan JPU, terdakwa maupun PH-nya untuk melakukan upaya hukum banding, bila tidak terima dengan vonis tersebut.


Sementara usai persidangan, saksi korban Lili didampingi wanita paruh baya hanya menjawab dengan menganggukkan kepala ketika ditanya apakah vonis 12 tahun tersebut sudah memenuhi rasa keadilan atau tidak sebagai saksi korban. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini