Langka, Saksi Korban Debt Collector CIMB Niaga Berbelit Hakim Minta Hadirkan Saksi Verbal Lisan

Sebarkan:



Dista Ricky Hasudungan Tanjung (kemeja putih), saksi korban penarikan mobil kredit secara paksa oleh debt collector. (MOL/Ist)


MEDAN | Sidang perkara tindak pidana terbilang langka. Kali ini bukan terdakwanya yang berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Melainkan saksi korbannya.


Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan, Selasa petang (27/10/2020) di ruang Cakra 8 PN Medan akhirnya memerintahkan JPU dari Kejati Sumut Maria Tarigan agar menghadirkan saksi verbal lisan (kepolisian).


Perintah tersebut menyusul adanya keberatan dan permohonan penasihat hukum (PH) terdakwa Bosman R Naibaho alias Hendrik Naibaho alias Hendrik. 


Sebab keterangan saksi korban Dista Ricky Hasudungan Tanjung di persidangan, mobil minibus Chevrolet Spin Nopol B 1084 WKJ yang dikendarainya diambil paksa oleh terdakwa di Jalan Gatot Subroto simpang Jalan Ayahanda, Kota Medan berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.


Di persidangan korban menerangkan, setelah dipepet dan disalip beberapa orang pengendara sepeda motor, terdakwa menggunakan mobil tidak lama kemudian datang dari belakang mobilnya. 


Pertengkaran mulut antara saksi korban Dista Ricky Hasudungan Tanjung dengan rekan terdakwa pun tidak terelakkan. Korban tidak terima perjalanannya dihentikan karena tidak ada menyenggol atau menabrak pengendara sepeda motor.


Tidak lama berselang terdakwa mengaku sebagai petugas jasa debt collector dengan nada tinggi mengatakan akan membawa mobil yang dikendarai korban karena menunggak cicilan bulanan. Sempat terjadi tarik menarik memperebutkan kunci kontak mobil. Karena korban sendiri akhirnya dikeluarkan dari dalam mobil. 


Dompet surat-surat penting dan tas berisi laptop yang tertinggal di dalam mobil pun dibawa pergi rombongan terdakwa mengaku debt collector tersebut.


Namun keterangan korban Dista Ricky ketika diperiksa di kepolisian, terdakwa bersama beberapa rekannya ikut dalam rombongan menggunakan sepeda motor.


Menjawab pertanyaan hakim ketua Immanuel Tarigan, korban menimpali bahwa keterangannya di persidangan lah yang benar.


"Tadi saudara bilang sudah melunasi kreditnya. Kenapa nggak diminta Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB-nya)?" cecar Immanuel dan dijawab saksi korban, tidak sempat karena keburu penarikan mobil tersebut bermasalah.


Tidak rela persidangan dijadikan arena debat kusir, hakim ketua kemudian memerintahkan JPU menghadirkan saksi verbal lisan dari kepolisian pada persidangan pekan depan guna dimintai keterangannya.


Sementara JPU dalam dakwaannya, Kamis (7/9/2017) mobil yang dikendarai saksi korban tiba-tiba diberhentikan rombongan terdakwa. Bosman Naibaho kemudian menghubungi rekannya Martin Siahaan di PT Olivia Jaya Nusantara.


Martin kemudian menghubungi Dolpi Sitorus, karyawan CIMB Niaga Auto Finance Jakarta guna mendapatkan konfirmasi. Menurut Dolpi, mobil yang dikendarai korban masih menunggak pembayarannya.


Pasal Berlapis


Karyawan CIMB Niaga Auto Finance Jakarta kemudian mengirimkan format kuasa penarikan mobil tersebut kepada PT Olivia Jaya Nusantara. Martin Siahaan kemudian meminta terdakwa agar membawa mobil tersebut dan selanjutnya diparkirkan di gudang Astria Jalan Kenanga Raya Medan.


Terdakwa Bosman Naibaho dijerat pidana pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Pasal 368 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 4 UU  No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (RobS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini