Saksi BNN: Sebelumnya Terdakwa Terima Pengiriman 415 Kg Ganja, BB 139 Kg Dikubur di Gudang Kapur

Sebarkan:



Terdakwa Zulfikar alias Zul bin Achmad Lesmana (monitor kiri) mengikuti persidangan secara daring. (MOL/Ist)


MEDAN | Dalam 1 semester sejak Juni 2020 lalu sebelum tertangkap, terdakwa Zulfikar alias Zul bin Achmad Lesmana (41), warga Jalan Bunga Raya Lingkungan V, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan telah menerima pengiriman 415 Kg daun ganja dari seseorang bernama Samsul. 


Ganja tersebut dikirim Samsul dari Aceh dengan menggunakan mobil Toyota Avanza. Terdakwa dibantu 2 rekannya kemudian menyimpan daun ganja tersebut dengan cara menguburkannya di gudang kapur.


Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut hingga kini masih menguber pria Samsul dan beberapa orang lainnya diduga kuat terlibat dalam perkara narkotika atas nama terdakwa dengan barang bukti (BB) 139,7 Kg daun ganja yang sedang disidangkan di PN Medan.


Hal itu diungkapkan ketiga saksi dari BNN Provinsi Sumut yakni Achmad Andi Rifai, Edi Suranta Tarigan dan Hermawan Puput Wibowo saat dihadirkan JPU dari Kejari Medan Ramboo Sinurat sebagai saksi fakta di ruang Cakra 3, Selasa petang (23/2/2021).


Tim badan antinarkotika tersebut sebelumnya telah melakukan pengembangan ke kediaman teman terdakwa, namun berhasil kabur. Terdakwa serta tiga temannya yang lain sempat berusaha melarikan diri dan dilakukan pengejaran. 


Senin malam (9/11/2021) sekira jam 22.00 WIB petugas BNN berhasil membekuk terdakwa dari tempat persembunyiannya  di Desa Karangrejo, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. 


Para saksi kemudian menginterogasi terdakwa. Tim BNN pun berangkat ke lokasi penyimpanan ganja di areal gudang kapur di Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.


"Ketika kami interogasi, terdakwa kooperatif Yang Mulia. Sesampai di lokasi tim kemudian melakukan penggalian gudang kabur dan menemukan 5 kotak kontainer berisikan 2 kemasan plastik. Ketika dibuka berisikan daun ganja kering Yang Mulia," kata salah seorang saksi.


Ketika dikonfrontir hakim ketua Ali Tarigan, terdakwa Zulfikar alias Zul yang mengikuti persidangan secara daring membenarkan keterangan para saksi.


Alasan Ekonomi


JPU Ramboo Sinurat dalam dakwaannya, semula terdakwa Zulfikar alias Zul ditawarkan pria bernama Samsul pekerjaan yakni bisnis narkotika Golongan I jenis daun ganja. Karena alasan ekonomi, terdakwa menyetujuinya. Zul dijanjikan mendapatkan upah Rp100 ribu per bungkusan daun ganja.


Sebelum tertangkap, terdakwa sudah 3 kali menerima pengiriman daun ganja kering dari Samsul dengan total 415 Kg. Pengiriman  pertama Juni 2020 lalu seberat 150 Kg kemudian di  akhir September 2020 secara bertahap yakni 98 Kg dan 167 Kg.


Sesampai di gudang kapur di Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, terdakwa Zulfikar kemudian dibantu rekannya Putra alias Puput (DPO), Suria Agus Tami alias Dimas bin Sitrisno dan Salammudin alias Udin bin Sigiman (terdakwa masing-masing penuntutannya terpisah) menurunkan barang berisi daun ganja dari dalam mobil Toyota Avanza dan kemudian dikuburkan di gudang kapur tersebut. 


Zulfikar dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)  UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini