1 Terdakwa Penipuan Rp4 M Aroma Mistis 'Nyi' Roro Kidul Dituntut 3 Tahun 8 Bulan

Sebarkan:



Terdakwa Halim Wijaya mengikuti persidangan langsung di Cakra 9 PN Medan setelah dialihkan status penahanannya oleh majelis hakim. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Halim Wijaya (41), warga Jalan Krisan, Komplek Griya Riatur Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, salah seorang dari 2 terdakwa penipuan Rp4 miliar lebih dengan korban anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun, Selasa (23/2/2021) di Cakra 9 PN Medan dituntut pidana 3 tahun dan 8 bulan penjara.


Selain itu, JPU dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina juga memohon agar majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing agar memerintahkan terdakwa ditahan di rumah tahanan (rutan).


Dari fakta terungkap di persidangan, penuntut umum berpendapat bahwa dakwaan primair pidana Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana, telah memenuhi unsur.


Yakni turut serta melakukan dengan  maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi saksi saksi korban Rp4 miliar lebih, tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.


Terdakwa Halim Wijaya bersama Siska Sari W Maulidhina (penuntutan terpisah) telah memperdayai saksi korban Rudi Hartono Bangun di tahun 2017 hingga 2018 telah memperdaya  saksi korban seolah jadi incaran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan seolah mempu menangkalnya dengan bantuan secara mistis oleh jin yang dikirimkan Ratu Pantai Selatan 'Nyi' Roro Kidul.


Baik terdakwa Halim Wijaya maupun rekannya, Siska tidak mampu mengembalikan uang saksi korban dan tidak masuk dalam tim sukses (timses) ketika Rudi Hartono Bangun ikut di bursa Pilkada Langkat.


Februari 2017 saksi mengirimkan pesan teks WA kepada korban seolah wakil rakyat tersebut melalui pesan gaib Roro Kidul -akrab dipanggil saksi: Uti- sedang diincar penyidik KPK. Melalui kemampuan supranatural, saksi mampu mengamankan korban atas bantuan Roro Kidul.


Namun Rudi Hartono Bangun harus menyanggupi syarat yang diberikan 'Sang' Uti yakni bayi dengan tubuh masih memerah sebagai tumbal. Namun syarat tersebut bisa diganti dengan ayam 7 atau 8 ekor ayam. 


Korban kemudian diminta saksi agar mengirimkan uang ke rekening rekannya, terdakwa Halim Wijaya untuk beli tumbal dan keperluan ritual. Sebab menurut Siska, rekeningnya sedang diawasi aparat penegak hukum.


Selain itu, terdakwa warga Jalan Krisan Komplek Griya Riatur, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan juga kurang lebih 10 kali mengambil langsung uang keperluan ritual ke rumah korban di bilangan Jalan Kapten Muslim Komplek Mutiara Medan. 


Kontroversi


Pantauan awak media, perkara penipuan dengan korbannya politisi dari Nasdem tersebut terbilang kontroversial. Bahkan saksi korban Rudi Hartono kurang lebih 3 jam dimintai keterangannya. Majelis hakim pun memberikan pertanyaan bertubi-tubi.


Kecurigaan ke arah hubungan asmara 'di balik layar' antara saksi korban dengan wanita jelita Siska, rekan terdakwa Halim Wijaya, aroma mistis maupun kemungkinan potensi saksi korban mengalihkan harta kekayaannya, bercampur jadi satu.


Terus terang kami belum dapat kebenaran materilnya. Ada apa? Koq bisa ditokohi Siska? Kami masih tanda tanya. Sebegitu gampang hingga miliaran. Saudara orang berpendidikan. Orang punya jabatan. Anggota DPR," cecar hakim anggota Denny Lumbantobing pada persidangan, Senin (1/2/2021) lalu. Untuk beberapa saat saksi korban tampak diam tertunduk. 


Kalau cuma beli ayam, timpal hakim ketua Mery Donna, kenapa saksi korban takut disadap (KPK-red). Padahal Rudi Hartono anggota DPR RI.


"Kan aneh, setelah 61 kali pengiriman uang yang Anda berikan kenapa koq tidak dipertanyakan?" timpal Mery Donna.


Prapid


Halim Wijaya saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun melalui tim kuasa hukumnya, terdakwa mengajukan upaya hukum praperadilan (prapid) ke PN Medan.


Namun setelah putusan prapid ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima, beberapa minggu kemudian Halim dan Siska baru dapat ditangkap dan ditahan oleh penyidik Poldasu. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini