Wanita Jelita Ngaku Bisa Panggil Jin 'Nyi' Roro Kidul Tipu Anggota DPR RI Rp4 M Lebih Sidang Perdana

Sebarkan:



Terdakwa penipuan dan PPTPPU Siska Sari W Maulidhina jalani sidang perdana secara daring di PN Medan. (MOL/Ist)


MEDAN | Giliran wanita berparas jelita Siska Sari W Maulidhina (33), salah seorang dari 2 terdakwa penipuan beraroma mistis seolah bisa memanggil jin Ratu Pantai Selatan 'Nyi'  Roro Kidul dengan saksi korban anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun menjalani sidang perdana di Cakra 8 PN Medan, Selasa (23/2/2021).


JPU dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina dalam dakwaannya di hadapan majelis hakim diketuai Tengku Oyong menguraikan, terdakwa bersama Halim Wijaya (persidangan terpisah baru saja dituntut pidana 3 tahun dan 8 bulan penjara-red) menguraikan, terdakwa di tahun 2016, sering bercerita tentang cerita mistis (gaib) kepada saksi korban.


Terdakwa Siska cerita tentang kakek buyutnya pernah  menikah dengan Ratu Pantai Selatan 'Nyi' Roro Kidul, sering disebutnya Uti. Seiring berjalannya waktu,  Siska yang mengaku memiliki indera keenam (indigo), Februari 2017 mengirim pesan kepada Rudi kalau  saksi korban sedang diincar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Dengan dalih seolah saksi korban memiliki 6 item kesalahan, terdakwa kemudian berhasil meyakinkan wakil rakyat tersebut bisa dibantu agar luput dari incaran KPK. Yakni dengan bantuan jin milik  'Nyi'  Roro Kidul.


Namun saksi korban harus memenuhi syarat ritual yakni mencari tumbal bayi merah. Merasa tidak sanggup, terdakwa kemudian memberikan solusi yakni menyediakan sejumlah ayam hitam sebagai penggantinya (tumbal) yang dihargai Rp7 juta per ekor.


Ritual Tumbal


Dengan dalih ritual, saksi korban Rudi Hartono pun dimintai uang baik secara transfer maupun cash alias kontan. Di awal, terdakwa memintaahar korban mengiromkan uang keperluan ritual ke rekening rekannya Halim Wijaya sengan alasan rekening banknya sedang diawasi aparat penegak hukum.


Selain ke rekening Halim ada juga diambil tunai ke rumah saksi korban melalui security saksi korban, Samuel Aritonang sebanyak 10 kali di Jalan Kapten Muslim Komplek Mutiara, Kota Medan. dimana dalam urusan ritual. Ada juga transfer uang ke rekening Bank atas nama Gunawan Ananta, juga ayah terdakwa.


Bahkan pada Maret 2018, terdakwa selalu meminta saksi korban untuk  mengirimkan sejumlah uang dengan alasan membantu saksi korban agar tidak lagi menjadi target KPK. Karena kehabisan uang, saksi korban menjualkan 1 (satu) unit mobil Toyota Land Cruiser Nopol BK 1000 GI warna hitam dengan nilai sekitar Rp800 juta kepada saksi Benny di Jalan Nibung Medan. 


Saksi korban kemudian meminta tolong agar saksi Benny mengirimkan uang hasil penjualan mobil kesayangannya tersebut  ke rekening Bank BCA milik terdakwa  dan rekening Bank BCA saksi  Halim Wijaya. 


Namun setelah bertemu dengan pemuka agama, Rudi Hartono sadar kalau dirinya telah ditipu terdakwa Siska dan rekannya Halim Wijaya. Sempat dibujuk agar uang yang pernah diberikan dikembalikan. Malah terdakwa memblokir nomor WhatsApp (WA) saksi korban. 


Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolda Sumut dengan nilai kerugian Rp4 miliar lebih.


Siska dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).


Usai mendengarkan materi dakwaan, hakim ketua Tengku Oyong melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH). (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini