Napi Vonis Seumur Hidup di Labuhandeli Tetap Kendalikan Peredaran Sabu

Sebarkan:

KENDALIKAN:Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Drs Atrial SH  saat menginterogasi tersangka napi pengendali peredaran sabum

MEDAN | Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) membekuk dua penyelundup dan pengendali narkotika yakni IRD dan MB keduanya warga Aceh, serta menyita barang bukti 6.331 gram sabu.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Drs Atrial SH dalam keterangan persnya di Kantor BNN, Selasa (23/2/2021) pagi menjelaskan pengungkapan kasus narkoba tersebut terjadi pada Rabu (17/2/2021). Saat itu petugas BNN mendapat informasi dari masyarakat peredaran gelap narkotika di wilayah Langkat. Petugas bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan terhadap seorang pria yang ciri-cirinya sudah diketajui petugas.

Sesampainya di lokasi, petugas BNN  melakukan penyergapan terhadap pengendara sepedamotor Honda Vario warna hitam berinisial IRD saat melintas di Jalan Medan-Tanjung Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjungpura, Langkat. 
"Petugas kita lalu meminta tersangka membuka tas ransel yang dibawanya. Ternyata tas itu berisi 5 Kg (5000 gram) sabu dibungkus dengan kemasan teh China warna hijau, serta kotak dibalut lakban warna hitam berisi sabu seberat 5 ons (500 gram)," ujarnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku diperintahkan MB (pengendali narkoba) yang merupakan narapidana kasus narkotika yang mendekam di Rutan Labuhandeli untuk mengambil narkoba itu dari 2 orang yang tinggal di Desa Panton Labu, Kecamatan Jambo Aye, Aceh Utara dan di Peureulak, Aceh Timur.

"Tersangka IRD berikut barang bukti kemudian digelandang ke kantor guna proses selanjutnya. Kita juga melakukan pengembangan dengan menjemput tersangka MB dari Rutan, lalu membawanya ke Kantor BNN untuk diperiksa serta proses lebih lanjut," tegasnya.

Tersangka IRD mengaku diupah Rp 10 juta per 1 Kg sabu jika berhasil mengirimkan ke pemesannya. Sedangkan MB sudah bolak balik keluar masuk penjara. Dan kasus terakhir MB ditangkap Polsek Patumbak karena kepemilikan 10 Kg. Tersangka sudah divonis hakim penjara seumur hidup.

"Atas perbuatannya,  tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati," jelas Atrial. (ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini