Pengusaha Tangkahan Pasir Diduga Illegal Dipolisikan

Sebarkan:

LABUHANBATU | LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut laporkan pengusaha tangkahan pasir diduga illegal di Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara ke Polres Labuhanbatu pada Selasa (8/9/2020).

 "Ya.. benar kita telah melaporkan tangkahan pasir yang diduga illegal, karena sudah jelas mereka melanggar aturan yang berlaku,” ujar Benni Salaha Tambunan, S.H selaku Sekretaris LBH kepada wartawan.

Benni menegaskan bagi pengusaha tangkahan pasir illegal telah dikenai ancaman pidana sebagai mana tertuliskan di UU Minerba pasal 158.

"Tangkahan pasir illegal telah melakukan tindak pidana dan bisa dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100Milyar. Itu sesuai dengan UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba dipasal 158," tambahnya.

Pengacara muda inipun berharap kepada Kapolres Labuhanbatu Cq Kasat Reskrim Labuhanbatu segera menyelidiki kasus dugaan ini. 

"Ya kita harapkan dari laporan ini, Kapolres melalui Kasat Reskrim Labuhanbatu segera menyelidiki kasus ini. Karena jika tidak diselidiki, dikhawatirkan tangkahan pasir illegal di Kecamatan Pangkatan semakin bertambah," harapnya. (alfin/ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini