Tanam Ganja Dalam Rumah, Pria di Simalungun Diamankan Polisi

Sebarkan:
SIMALUNGUN | Sat Narkoba Polres Simalungun menggrebek sebuah rumah dan mengamankan pria yang diduga miliki narkotika, berinisial HAL (40) di Huta II Nagori Sei Mangke, Kecamatan Bosar Maligas, Selasa (18/8/2020) sore.

Saat diamankan, petugas menggeledah badan, namun tidak ditemukan barang yang berhubungan dengan narkotika.

Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring melalui selular, Kamis (20/8/2020) mengatakan penggerebekan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat.

"Iya tidak ditemukan barang bukti saat penggeledahan badan. Tetapi saat dilakukan penggeledahan di sekitar rumah, petugas menemukan sebatang pohon ganja di pekarangan belakang rumahnya dan ditemukan barang bukti lainnya," kata Lukman.

Barang bukti yang disita yakni 1 batang pohon ganja yang berada didalam polybag, 1 set bong/alat hisap sabu, 2 buah kaca pirex, 1 bungkus kotak rokok, 1 bungkus kertas pembungkus rokok dan 1 batang pipet serta 3 unit HP.

Kepada petugas, HAL mengakui narkotika jenis tanaman ganja itu ditanamnya untuk digunakan sendiri.

"Tersangka mengaku pernah menggunakan sabu menggunakan kaca pirex tiga hari sebelumnya. Pengakuannya, sabu itu diperolehnya dari pria berinisial W," ujar Lukman.

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya," pungkasnya. (John/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini