Setahun DPO, Pencuri Kayu Laut di Medan Ditangkap Polisi

Sebarkan:
MEDAN | Pelarian pencuri kayu laut, Ilham Junaidi (50) akhirnya kandas setelah ditangkap petugas Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut.

Pelaku yang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama setahun ini telah diserahkan ke Mapolsek Medan Labuhan, Minggu (9/8/2020).

Penangkapan pria yang menetap di Jalan Stasiun, Kampung Besar, Lingkungan IV, Kecamatan Medan Labuhan berdasarkan nomor Laporan Polisi/705/XI/2019/SU/Pel-Bel/Sek.Medan Labuhan Tanggal 8 November 2019.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Edy Safari mengatakan, pencurian kayu laut itu terjadi setahun lalu di salah satu lokasi di Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.

Tersangka melakukan pencurian bersama dua temannya yang sebelumnya sudah ditangkap dan telah divonis oleh hakim.

"Dua temannya dulu sudah kita tangkap dan sedang menjalani hukuman, tersangka Ilham Junaidi ini sudah kita buron terus tapi belum berhasil kita tangkap," katanya.

Dijelaskan Kompol Edy, tersangka yang sudah DPO hampir setahun ini akhirnya ditangkap Jahtanras Poldasu dari persembunyiannya.

Kini tersangka sudah dilimpahkan ke Polsek Medan Labuhan dan akan menjalani pemeriksaan.

"Tersangka DPO ini sudah kita amankan dan akan segera kita limpahkan ke pengadilan. Akibat kasus pencurian itu, korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah," terang Edy. (Mu-1/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini