Maju Pilkada Medan, Akhyar Nasution Wajib Cuti Mulai 26 September

Sebarkan:
Koordinator Divisi Teknis KPU Medan, M Rinaldi Khair.
MEDAN | Apabila ikut maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada Medan bulan 12 mendatang, Akhyar Nasution diwajibkan cuti dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan.

Akhyar diwajibkan cuti di luar tanggungan negara selama hampir 3 bulan lamanya atau selama masa kampanye, yakni mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Teknis KPU Medan, M Rinaldi Khair dalam keterangannya, Jumat (21/8/2020).

Sementara, lanjut Rinaldi, bagi anggota DPRD, DPR, TNI/Polri dan ASN yang ingin maju Pilkada Medan harus mengajukan pengunduran diri ketika mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

"Hal itu tertuang di dalam P-KPU Nomor 1/2020 tentang syarat calon. Terkait pengunduran diri diatur di Pasal 4 ayat 1 huruf t, pasal 42 ayat 4 dan pasal 69 ayat 1 peraturan KPU tentang pencalonan," ujarnya.

Diketahui, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution dikabarkan maju sebagai calon Wali Kota Medan periode 2021-2024.

Santer terdengar, Akhyar akan berpasangan dengan Politisi PKS Salman Alfarisi. Keduanya akan didukung oleh Partai Demokrat dan PKS.

Akhyar-Salman diprediksi akan melawan menantu Presiden, Bobby Nasution yang berpasangan dengan Aulia Rachman. Keduanya telah mendapat dukungan dari PDIP, Golkar, Gerindra dan lainnya. (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini