Koordinator Divisi Teknis KPU Medan, M Rinaldi Khair. |
Akhyar diwajibkan cuti di luar tanggungan negara selama hampir 3 bulan lamanya atau selama masa kampanye, yakni mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.
Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Teknis KPU Medan, M Rinaldi Khair dalam keterangannya, Jumat (21/8/2020).
Sementara, lanjut Rinaldi, bagi anggota DPRD, DPR, TNI/Polri dan ASN yang ingin maju Pilkada Medan harus mengajukan pengunduran diri ketika mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
"Hal itu tertuang di dalam P-KPU Nomor 1/2020 tentang syarat calon. Terkait pengunduran diri diatur di Pasal 4 ayat 1 huruf t, pasal 42 ayat 4 dan pasal 69 ayat 1 peraturan KPU tentang pencalonan," ujarnya.
Diketahui, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution dikabarkan maju sebagai calon Wali Kota Medan periode 2021-2024.
Santer terdengar, Akhyar akan berpasangan dengan Politisi PKS Salman Alfarisi. Keduanya akan didukung oleh Partai Demokrat dan PKS.
Akhyar-Salman diprediksi akan melawan menantu Presiden, Bobby Nasution yang berpasangan dengan Aulia Rachman. Keduanya telah mendapat dukungan dari PDIP, Golkar, Gerindra dan lainnya. (Red)