2518 Warga Binaan di Sumut Mendapat Remisi Khusus Natal, 76 Diantaranya Bebas

Sebarkan:

Medan - Sebanyak  2.518 narapidana dari 39 unit pelaksana teknis rutan dan lapas di Sumatera Utara mendapatkan remisi Natal. Bahkan 76 narapidana diantaranya langsung mendapatkan remisi bebas.

Seperti salah satu UPT yang memberikan hak remisi kepada narapidananya adalah Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta Medan, dimana sebanyak 187 warga binaan yang beragama nasrani di beri remisi khusus keagamaan ini, dimana 1 diantaranya langsung bebas.

Tidak hanya narapidana yang tersandung kasus pidana umum dan juga narkotika yang mendapatkan remisi, Kementrian Hukum dan HAM wilayah Sumatera Utara juga turut memberi remisi kepada warga binaan yang tersandung kasus tindak pidana korupsi.

Kepala Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta Medan, Frans Elias Nico mengatakan pemberian remisi atau pengurangan masa menjalani pidana ini telah di atur dalam pasal 14 ayat (1) undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, dimana setiap narapidana memiliki hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana.

"Masalah remisi ini, semua sudah diatur oleh undang-undang, kita hanya menjalankannya sesuai tugas dan fungsi kita," jelasnya, Rabu (25/12/19).

Sejumlah narapidana yang mendapatkan remisi ini, lanjut Frans Elias Nico, harus terlebih dahulu menjalani hukumannya minimal 6 bulan dan selama menjalani hukuman tersebut harus berkelakuan baik.

"Jadi remisi ini bukan diberikan asal saja. Semua penerima remisi harus memenuhi syarat dan baru bisa mengajukan dan mendapatkan remisi," pungkasnya.

Namun, lanjutnya, pengurangan masa hukuman ini atau remisi tidak dapat di berikan kepada narapidana yang di vonis hukuman mati. (hen). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini