TANJUNGBALAI | Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Satuan
Reserse Kriminal Polisi Resor (Sat Reskrim Polres) Tanjungbalai, mengamankan 2
(dua) orang yang diduga sebagai Juru Tulis Toto Gelap (Jurtul Togel), Rabu
(26/8/2020) sekitar pukul 14.30 Wib, di kedai kopi Siregar, Jalan Asahan Pantai
Amor, Kel. Indra Sakti, Kec.Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
"Sesuai laporan polisi nomor : LP / 210/ VIII / 2020
/ SU / Res Tanjungbalai tanggal 26
agustus 2020, maka dilakukan penyelidikan dan pengembangan serta
penangkapan terhadap tersangka,” terang Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha
Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri SH SIK, Kamis (27/8/2020)
di ruang kerjanya.
Dikatakan AKP Rapi Pinakri SH SIK, kedua orang yang
diduga Jurtul togel tersebut, melanggar pasal 303 KUHPidana diketahui bernama
Hendrik, 36, Wiraswasta, beralamat dijalan Pattimura Link. IV Kel. Pantai
Burung Kec. Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai dan Ricky Irvan Nova, 37,
wiraswasta, warga jalan Jend Sudirman KM 3 Gang. Nawi Link I Kel. Pahang Kec.
Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Lanjut AKP Rapi Pinakri SH SIK, dari tangan keduanya
personil menyita barang bukti berupa 27 lembar kertas bertuliskan angka tebakan
judi togel, 10 lembar kertas kosong yang belum berisikan nomor pesanan orang, 2
buah pulpen merk X-DATA F-1 BLACK, 1 buah buku Tafsir mimpi, Uang sebanyak Rp.
1.074.000,000 dengan rincian : 8 lembar Rp. 100.000, 2 lembar Rp 50.000, 2
lembar Rp 20.000, 7 lembar. Rp 10.000, 8 lembar Rp 5.000, 11 lembar Rp 2.000
dan 2 lembar Rp 1.000.
AKP Rapi Pinakri SH SIK mengaku, mendapat info, pihaknya
melakukan penyelidikan mendalam tentang keberadaan permainan judi jenis TOGEL
di jl. Asahan Kota Tanjungbalai, sebutnya.
Selanjutnya personil TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai
yang dipimpin KANIT I dan II, melakukan pengepungan terhadap kedai
"SIREGAR", serta langsung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua)
orang juru tulis perjudian jenis togel.
Tanpa menunggu lama, kemudian pelaku dan barang bukti
diamankan Team TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dan membawanya ke kantor
Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
" Kita minta, masyarakat jangan coba-coba melawan
hukum, mari bersama berantas Penyekit masyarakat ", Imbuh dan Tutup Kasat
Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Rapi Pinakri SH SIK.(Surya)