Jurtul Togel Diamankan Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai

Sebarkan:

TANJUNGBALAI | Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor (Sat Reskrim Polres) Tanjungbalai, mengamankan 2 (dua) orang yang diduga sebagai Juru Tulis Toto Gelap (Jurtul Togel), Rabu (26/8/2020) sekitar pukul 14.30 Wib, di kedai kopi Siregar, Jalan Asahan Pantai Amor, Kel. Indra Sakti, Kec.Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

"Sesuai laporan polisi nomor : LP / 210/ VIII / 2020 / SU / Res Tanjungbalai tanggal 26  agustus 2020, maka dilakukan penyelidikan dan pengembangan serta penangkapan terhadap tersangka,” terang Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri SH SIK, Kamis (27/8/2020) di ruang kerjanya.

Dikatakan AKP Rapi Pinakri SH SIK, kedua orang yang diduga Jurtul togel tersebut, melanggar pasal 303 KUHPidana diketahui bernama Hendrik, 36, Wiraswasta, beralamat dijalan Pattimura Link. IV Kel. Pantai Burung Kec. Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai dan Ricky Irvan Nova, 37, wiraswasta, warga jalan Jend Sudirman KM 3 Gang. Nawi Link I Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Lanjut AKP Rapi Pinakri SH SIK, dari tangan keduanya personil menyita barang bukti berupa 27 lembar kertas bertuliskan angka tebakan judi togel, 10 lembar kertas kosong yang belum berisikan nomor pesanan orang, 2 buah pulpen merk X-DATA F-1 BLACK, 1 buah buku Tafsir mimpi, Uang sebanyak Rp. 1.074.000,000 dengan rincian : 8 lembar Rp. 100.000, 2 lembar Rp 50.000, 2 lembar Rp 20.000, 7 lembar. Rp 10.000, 8 lembar Rp 5.000, 11 lembar Rp 2.000 dan 2 lembar Rp 1.000.

AKP Rapi Pinakri SH SIK mengaku, mendapat info, pihaknya melakukan penyelidikan mendalam tentang keberadaan permainan judi jenis TOGEL di jl. Asahan Kota Tanjungbalai, sebutnya.

Selanjutnya personil TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin KANIT I dan II, melakukan pengepungan terhadap kedai "SIREGAR", serta langsung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang juru tulis perjudian jenis togel.

Tanpa menunggu lama, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan Team TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dan membawanya ke kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

" Kita minta, masyarakat jangan coba-coba melawan hukum, mari bersama berantas Penyekit masyarakat ", Imbuh dan Tutup Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Rapi Pinakri SH SIK.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini