Dinas Kesehatan Tanjung Balai Harus Meningkatkan Pengawasan Terhadap Pengurus Gudang Obat

Sebarkan:


TANJUNGBALAI|
Lemahnya pengawasan terhadap pengurus barang gudang penyimpanan obat obatan, sehingga terjadi temuan obat yang sudah kadaluarsa masih disimpan dalam gudang penyimpanan obat obatan. Hal itu berdasarkan dengan temuan BPK RI yang tertuang didalam LHP BPK Nomor : 58.B/LHP/XVIII.MDN/6/2020 tertanggal 25 Juni 2020.

"Dinas Kesehatan Tanjungbalai jangan beralasan tidak ada dana anggaran untuk obat obatan yang sudah kadaluarsa. Kalaupun memang tidak ada dana anggaran pemusnahannya,seharusnya pihak terkait harus memisahkan tempat penyimpanan obat yang sudah kadaluarsa,dari obat obatan yang masih digunakan," kata Ketua LSM TELAK (team lapor anti korupsi) Kota Tanjungbalai Hasbi Sitorus kepada wartawan Senin (30/11/2020) saat dimintai tanggapannya.

Sebutnya lagi, bisa saja obat yang sudah kadaluarsa itu digunakan kembali akibat penyimpanannya masih digabung dengan obat obatan yang masih bisa digunakan. Sehingga menimbulkan resiko penyakit dan juga bisa keracunan obat terhadap pasien. Seperti yang pernah terjadi dulu, ada pasien yang keracunan obat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pencatatan obat-obatan pada gudang instalasi farmasi Dinas Kesehatan, Puskesmas Kampung Persatuan, Puskesmas Mayor Damanik, Puskesmas Sipori-pori, Puskesmas Sei Tualang Raso, Puskesmas Semula Jadi, Puskesmas Teluk Nibung, dan RSUD Dr. Tengku Mansyur diketahui masih terdapat 978.683 jenis obat kadaluwarsa senilai Rp.281.395.012,12.

" Yang menjadi tanda tanya kepada kita,apakah memang pengurus barang digudang penyimpanan obat memang sengaja melakukannya,untuk mencari keuntungan pribadi dari obat obatan yang masih digunakan.'Seperti halnya yang terjadi baru baru ini,berhasil di ungkap Polres Tanjungbalai, kasus pembobolan obat obatan di gudang penyimpanan RSU Dr Tengku Mansyur Tanjungbalai," pungkas Hasbi.

Untuk diketahui, terungkapnya kasus pembobolan obat di gudang penyimpanan RSU Dr.Tengku Mansyur Tanjungbalai melibatkan stiga orang tersangka. Salah satunya ASN dan penjaga gudang serta pegawai magang RSU. Dengan cara tersangka menjual kembali obat obatan tersebut  kepafa orang yang mau menerimanya.

Saat dikonfirmasi wartawan  Kadis Kesehatan Tanjungbalai Burhanuddin baru baru ini membantah keterkaitan kasus pembobolan gudang obat di RSU Dr.Tengku Mansyur dengan temuan BPK. Terkait dalam hal adanya temuan BPK RI  obat yang sudah kadaluarsa masih disimpan dan digabung dengan obat yang masih bisa digunakan.

Hal tersebut terjadi karena belum ada dana anggaran untuk pemusnahan obat uang kadaluarsa. "Kita belum ada anggaran untuk pemusnahannya,untuk Tahun 2021 nantila baru ada kita anggarkan dana pemusnahannya," ujar Burhanuddin.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini