Dua Sekawan Warga Asahan Kompak Menginap di Polres Tanjungbalai

Sebarkan:


TANJUNGBALAI |
Satuan Reskrim narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan dua orang warga Asahan pemilik narkotika jenis sabu. Dua sekawan ini ditangkap dari sebuah rumah yang berlokasi di Dusun II, Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Kamis (3/12/2020).

Adapun kedua tersangka yakni Syahdon Datuk Muda alias Madon, 46, warga Dusun II Desa Sei Jawi Jawi dan Sakti Arjuna alias Sakti,35,warga Dusun II Desa Sei Jawi Jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.

Satres narkoba Polres Tanjungbalai juga mengamankan barang bukti berupa 26 (dua puluh enam) bungkus  plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan  4,93.
(Empat koma sembilan Tiga) gram. Uang sebanyak Rp.520.000
(Lima ratus dua puluh ribu rupiah),satu wadah plastik berbentuk teko warna kuning dan satu bungkus plastik klip kosong.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi juma,t (5-12-2020) melalui Kasarrs narkoba AKP Zulfikar mengatakan,kedua tersangka berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan di TKP yang disebutkan,personil langsung melakukan penyergapan dirumah tersangka.

"Pada saat dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu didalam sebuah teko plastik warna kuning terletak dilantai belakang rumah tersangka,"ujar Zulfikar.

Setelah diinterogasi personil ucapnya lagi,kedua tersangka mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut benar milik mereka. "Kedua tersangka langsung diboyong ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kepada keduanya dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat  (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009," pungkas Zulfikar.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini