Dua Perampok HP di Minimarket Ditangkap

Sebarkan:
Kedua tersangka

MEDAN | Dua dari tiga orang pelaku perampokan handphone (HP) di minimarket Indomaret Jalan HM Said Medan Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, Sumtera Utara dibekuk Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Sabtu (22/8/2020).

Kedua tersangka yakni berinisial AR (22) dan JJN (35) keduanya warga Jalan Pelita I Kecamatan Medan Perjuangan.

"Kedua tersangka diamankan dari dua lokasi terpisah yaitu di Jalan Perjuangan dan Jalan Pelita I, untuk satu pelaku lainnya masih diburon," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Resmob Iptu Donny Pance Simatupang, Selasa (25/8/2020).

Ia mengatakan penangkapan kedua tersangka ini menindaklanjuti laporan No : LP / 2074/K/VIII/ 2020/ SPKT RESTABES MEDAN, mengenai kasus perampokan yang terjadi di dalam minimarket Indomaret di Jalan HM Said Medan, pada Sabtu 22 Juni 2020 malam.

"Pelaku berjumlah tiga orang masuk berpura - pura menjadi konsumen," kata Donny.

Saat hendak keluar, karyawan yang curiga dengan tindak tanduk ketiganya kemudian melakukan pemeriksaan tubuh. "Dan ditemukan 1 parfum diduga hendak dicuri," jelasnya.

Iptu Donny menerangkan begitu aksinya ketahuan, salah seorang pelaku langsung memukul seorang karyawan dan kemudian kabur sembari merampas 1 unit handphone milik karyawati.

Usai menerima laporan ini, personel Tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan langsung melakukan pengejaran. Alhasil, dua bulan setelahnya kedua pelaku AR dan JJN berhasil dibekuk polisi.

"Satu orang pelaku lainnya masih diburon. Dari pemeriksaan HP korban mereka jual seharga Rp700 ribu," pungkasnya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini