Terbakar Api Cemburu, Boru Lase Dianiaya Suami Hingga Tewas

Sebarkan:
KARO | Dibakar api cemburu, nyawa Julian Boru Lase (22) berakhir tragis. Ia meregang nyawa di tangan suaminya, Faoza Tulo Hia alias Ama Padil (25).

Diketahui ibu dua anak harus kehilangan nyawa setelah terlebih dahulu disiksa dan dipukuli dengan menggunakan gagang cangkul oleh sang suami, Senin (6/7/2020). Namun, korban meninggal dunia, Selasa (7/7//2020) dini hari.

Alinudin Hia (26) abang kandung pelaku ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/7/2020) mengaku terkejut atas kejadian yang menimpa keluarganya.

"Tadi dini hari, Faoza Tulo Hia datang ke rumah saya mengatakan dia telah melakukan pemukulan terhadap istrinya. Bang saya sudah bersalah karena telah memukuli adik iparmu dan sudah meninggal dunia didalam rumah," ujar Alinudin menirukan ucapan Faoja sang pelaku.

Dikatakan Alinudin lagi, ketika Faoja mengatakan telah menghabisi nyawa istrinya, Alinudin sempat marah dan bertanya apa alasan suaminya membunuh istrinya sendiri.

"Begitu mengetahui kejadian itu, kami berdua dengan pelaku menuju rumah tempat peristiwa di Dusun Juma Njulu Desa Merdeka Kecamatan Merdeka. Jarak rumah kami tidak begitu jauh, karena kami bekerja sebagai buruh tani," katanya.

Kejadian yang menggemparkan warga Desa Merdeka itu ternyata secepat itu juga anggota Polsek Simpang Empat bersama personil Sat Reskrim Polres Karo dipimpin Kanit IV Reskrim Ipda Codet Tarigan tiba di lokasi kejadian dan mengamankan pelaku sembari membawa jenazah korban ke RSU Kabanjahe untuk dilakukan visum.

Sementara, pelaku ketika dikonfirmasi di Mapolres karo mengatakan, dirinya menduga istriya telah selingkuh dengan laki-laki lain.

"Saat saya tanyakan adanya dia memiliki hubungan rahasia dengan laki-laki dia (Julian) tidak mengakui, makanya saya menjadi emosi. Awalnya, kami berbincang di ruang tamu, disitu sempat saya tanyakan, jujur kau dek, kalau memang gak ada lagi aku dihatimu ya sudahlah. Tetapi dia tidak mengakui, sehingga saya emosi dan langsung memukulinya dengan gagang cangkul. Sempat juga saya pukul kepalanya dengan menggunakan tangan kanan dan pukul 21.00 WIB, saya kembali pukul kepala korban dan langsung terjatuh, setelah itu saya angkat tubuhnya kedalam kamar dan mengganti bajunya. Sekira pukul 03.30 WIB, kondisi dia semakin lemas dan akhirnya meninggal," ujar pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan tindak Pidana Pasal 351 ayat 3 KUHP. Barang bukti berupa gagang cangkul ikut diamankan ke Mapolres Karo. (Ms Keloko)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini