Kampung Narkoba Sei Berombang Digerebek

Sebarkan:
Dua tersangka kurir sabu. 

LABUHANBATU | Satres Narkoba Polres Labuhanbatu gerebek kampung narkoba di Jalan Kampung Baru, Desa Sei Sakat dan Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Selasa (14/7/2020) malam.

Petugas mengamankan dua tersangka yakni Jailani ,34, dan Dedy Rahman Lubis ,21. Dari tersangka Jailani petugas menyita barang bukti 2 klip sedang berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,33 gram, 4 klip kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,63 gram, 1 unit HP Nokia dan penjualan Rp 400.000.

Sementara dari Dedy Rahman Lubis, petugas juga menyita 1 klip sedang berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,29 gram, 1 buah sekop plastik, senjata air soft gun jenis revolver dan senapan angin.

"Tim menggerebek kampung narkoba Sei Berombang,” ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).
Kata AKP Martualesi Sitepu, kronologis penangkapan bermula pada hari Senin (13/7/2020), sekira pukul 22:00 WIB. Personal Sat Narkoba Polres bergerak menuju Sei Berombang menindaklanjuti keresahan masyarakat akan peredaran narkoba di Jalan Kampung Baru, Desa Sei Sakat dan Kelurahan Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. 

Selanjutnya, pad Rabu (15/7/2020) sekira pukul 09.30 WIB, personel melakukan penggrebekan dirumah sasaran yaitu Jailani dan Dedy Rahman Lubis dan berhasil mengamankan kedua tersangka tersebut.

Dengan didampingi Kepling setempat dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di dalam rumah saudara Jailani dengan hasil di temukan 4 klip kecil narkotika jenis sabu-sabu dan uang sebesar Rp.400.000 di kantong celana sebelah kanan dan 2 klip sedang di bungkus kotak rokok sempoerna di kantong kiri depan saudara Jailani serta 1 unit HP Nokia. 

Dari tersangka Dedy Rahman Lubis ditemukan 1 plastik klip sedang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diduga dilemparkannya.

 Atas keterangan Jailani dikembangkan ke bandar berinisial M warga Lorong 5, Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu dengan didampingi Kepling setempat dilakukan penggeledahan di rumah M yang sudah ditinggal kosong oleh pemiliknya dan berhasil menemukan 1 plastik klip berisi kristal diduga narkotika dan senjata air soft gun merek revolver di dalam rumah yang diduga sering digunakan pelaku untuk berjaga-jaga dan menakut-nakuti warga di lingkungannya tinggal. 

Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses sidik. 

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya. (husin)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar