Lagi..! Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus 2 Pengedar Narkotika

Sebarkan:
LABUHANBATU - Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu berhasil mengamankan 2 terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari 2 lokasi berbeda.

Dari penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti narkotika berupa sabu berikut timbangan.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Kamis (4/6/2020) menjelaskan, pihaknya awalnya mengamankan AF alias Faisal (26) seorang BHL perkebunan HPP yang diamankan di Dusun I Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

"Dari tangan tersangka, kita amankan 10 bungkus plastik klip transparan berisi sabu sabu dengan brutto 1,89 gram, 1 botol plastik bekas minyak rambut warna coklat, dan 1 buah kotak rokok warna hitam," ungkap Kasat.

Sedangkan tersangka lainnya berinisial JKN alias Johan (35), imbuh Kasat, pria yang berprofesi sebagai nelayan tersebut diamankan di dalam rumah Dusun I Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

"Darinya kita amankan 4 bungkus plastik klip transparan berisi sabu brutto 21,35 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 kotak bungkus rokok warna hitam, 1 hp android Vivo warna hitam, dan 1 buah hp Nokia warna hitam," jelasnya.

Martualesi mengungkapkan, penangkapan ini berawal saat personel Sat Narkoba Labuhanbatu Unit I Tim II tengah melakukan under cover buy dengan AF alias Faisal.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua di dalam rumah di Dusun I Desa Sei Merdeka. Dari interogasi tersangka kedua, tim melakukan pengembangan dengan memancing nomor Hp diduga pelaku, namun Hp tidak aktif. Lalu kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke komando guna proses lebih lanjut," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, AF alias Faisal mengaku hanya membantu Johan menjual 1 gram sabu yang dititipkan dengan harga Rp.750.000 dengan sistem bayarnya setelah terjual dan dibayar menjadi Rp.1 juta.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (Husin)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini