Sat Pol Airud Polres Sergai Amankan Pukat Tarik dan 3 Alat Tangkap Ikan Ilegal

Sebarkan:
SERGAI - Sat Pol Airud Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan kapal pukat tarik (Hela) dan 3 alat tangkap ikan ilegal yang mencari ikan di zona tangkapan nelayan tradisional sekitar dua mil dari bibir pantai Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.

Petugas pun menggiring kapal menepi ke Markas Satpol Air untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 unit kapal tanpa nama yakni bermesin Donfeng 24 PK, Bermesin Jiandong 30 PK dan 3 set alat tangkap ikan jenis pukat Hela dasar berpapan (Otter Trowl), Fiber Ikan 3 buah, 2 set katrol (Penggiling Pukat).

Kapal pukat trawl tersebut berasal Kabupaten Batubara yang dinahkodai oleh Hendri (37), warga Kampung Simpang Lemon, Kecamatan Mendang Deras, Kabupaten Sergai dan Jusrik (38), warga Kp Dalam Desa Sidomulio, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Pol Airud AKP Chandra T. Situmorang, Minggu (3/5/2020) mengatakan, awal penangkapan bermula saat petugas Sat Pol Airud Polres Sergai melaksanakan patroli di perairan Teluk Mengkudu dari dermaga Sat Pol Airud dengan menggunakan japal patroli KP. 2029 menuju perairan Krumbuk dan perairan Sialangbuah Teluk Mengkudu.

Petugas Sat Pol Airud melihat puluhan kapal pukat trawl dan pukat tarik beroperasi di perairan wilayah hukum Serdangbedagai tepat di zona tangkap nelayan tradisional larangan pukat trawl.

"Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap kapal pukat trawl asal Pagurawan. Saat mereka melihat kapal patroli Sat Pol Airud mereka bergegas untuk melarikan diri dan mengarah pulang ke Pagurawan," ujar AKP Chandra.

Tim Patroli Sat Pol Airud Polres Sergai berhasil merapat ke salah satu kapal pukat trawl, selanjutnya melakukan pemeriksaan baik kapal dan nahkoda dan menemukan alat tangkap yang dilarang yaitu pukat tarik dan pukat trawl.

"Hasil pemeriksaan Tim Patroli Sat Pol Airud Polres Sergai mengamankan dua nahkoda serta pukat tarik dan pukat trawl," kata AKP Chandra.

Saat ini, Sat Pol Airud sudah mengamankan kapal dan alat tangkap sebanyak 3 buah untuk bawa ke Mako Satpol Airud dan membuat berita acara penyerahan kepada petugas serta membuat surat pernyataan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya kembali dengan menggunakan alat tangkap tersebut. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini