Perampok di Perlintasan Kereta Api Jalan Padang Ditangkap Polisi

Sebarkan:
Tersangka

MEDAN-Pelaku perampokan menggunakan pisau yang beraksi di perlintasan keret api Jalan Padang, Kecamatan Medan Tembung/Simpang Rajawali Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang dibekuk Tekab Polsek Medan Area, Minggu (31/5/2020) pagi.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago kepada wartawan, Minggu siang mengatakan penangkapan terhadap pelaku RN alias Lalan (39) warga Jalan Elang, Kecamatan Medan Denai itu tindaklanjut dari laporan korban Sandy Nugraha (25) warga Jalan Mandala By Pass, Kecamatan Medan Denai dengan Nomor: LP/352/V/2020/Reskrim, Tanggal 14 Mei 2020.

"Dalam laporannya, Kamis (14/5/2020) sekira pukul 04.00 WIB korban baru pulang bekerja dan berniat pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepedamotor. Saat melintas di perlintasan kereta api Jalan Padang/Simpang Rajawali, korban memperlambat laju sepepdamotornya lantaran kondisi pinggiran rel berlubang-lubang," ujar Faidir.

Tambah Kapolsek, tiba-tiba 2 pria muncul dari kegelapan dengan berjalan kaki dan langsung menghampiri korban serta menodongnya dengan pisau. Korban yang ketakutan hanya terdiam ketakutan lantaran nyawanya terancam serta di lokasi sepi dan gelap gulita.

"Dengan leluasanya pelaku merampas HP korban dari saku celananya. Selanjutnya kedua pelaku meninggalkan lokasi dengan membawa barang hasil rampasan. Korban kemudian melaporkan perampokan yang dialaminya ke Polsek Medan Area," jelasnya.

Tekab yang menerima laporan korban sambungnya, langsung melakukan cek TKP. Hasilnya petugas mengungkap identitas seorang pelaku. Petugas kemudian menggerebek rumah pelaku RN alias Lalan namun ia tak ada di rumahnya.

"Minggu sekira pukul 05.30 WIB Tekab kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku terlihat di seputaran rel kereta api tak jauh dari lokasi kejadian. Petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil membekuk pelaku," katanya. Pelaku dijerat dengan Padal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini