Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 58 Kasus

Sebarkan:
MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin memusnahkan barang bukti hasil penindakan yang di lakukan dari bulan Desember 2019 hingga Maret 2020 oleh Dit Narkoba Polda Sumut, Jumat (3/4/2020) di depan kantor Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Dalam kesempatan ini, Kapolda Sumut didampingi Waka Polda Sumut dan Dir Narkoba Polda Sumut serta para Pejabat Utama Polda Sumut, perwakilan Kejaksaan Sumut serta awak media.

Kapolda menyampaikan ada 58 kasus yang berhasil diungkap dengan 79 tersangka dengan rincian 75 laki laki dan 4 wanita. Dari keseluruhan tersangka, 2 diantaranya meninggal dunia.

Barang bukti yang diamankan dari keseluruhan kasus diantaranya 53,91 kilogram sabu, 49,847 butir pil ekstasi dan 323.103 gram ganja.

"Kita jangan main-main dengan narkotika. Ini sangat berbahaya untuk seluruh generasi kita. Jangan ragu-ragu untuk menindak segala pelaku kejahatan narkotika," ucap Irjen Martuani.

Kapolda juga menginginkan agar seluruh personil lebih waspada saat bertugas di lapangan, saling body system dan untuk awak media, Kapolda juga berpesan agar memberikan berita yang nyata dan berimbang di lapangan.

"Dari keseluruhan pasal dan ancaman yang dipersangkakan kepada para tersangka yaitu pasal 114,112 ayat (2) pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling cepat 6 tahun," ungkapnya.

Kemudian, Kapolda bersama Waka Polda Sumut dan para pejabat utama serta perwakilan kejaksaan bersama-sama memusnahkan barang bukti dengan cara membakar dan merebus. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini