IPW Sesalkan Dugaan Tindakan Penyiksaan kepada Anggota Polri

Sebarkan:
Neta Pane

JAKARTA-Apa pun alasannya tindakan penyiksaan tidak boleh dilakukan anggota polri kepada bawahannya, apalagi secara terbuka di lapangan yang bisa disaksikan semua orang.

Seperti yang terjadi di Polres Pariaman, Sumbar dimana atasan menyiksa tiga bawahannya. Ind Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan sadis yang dilakukan perwira pertama Polri Akpol lulusan 2019 tersebut.

Ironisnya tindakan sadis itu terbiarkan cukup lama, padahal semua anggota Polres Pariaman bisa menyaksikannya.

"IPW berterimakasih kepada pihak yang sudah merekam dan memviralkan peristiwa yang sangat memalukan institusi kepolisian ini," ujar Neta Pane selaku Ketua Presidium Ind Police Wacth dalam releasenya ke Redaksi, Kamis (26/3/2020).

IPW mengingatkan, Polri adalah lembaga dan aparatur penegak hukum, jika seorang bawahan melakukan kesalahan, sepatal apapun kesalahan itu, atasan harus menghukumnya dalam koridor hukum, bukan melakukan penyiksaan.

Apalagi penyiksaan itu dilakukan di lapangan terbuka yang semua orang bisa menyaksikannya.

"Yang sangat disayangkan penyiksaan ini dilakukan atas nama pembinaan. Ini sebuah kesalahan fatal dan persepsi yang ngawur tentang pembinaan. Tindakan sadis tersebut mengabaikan fungsi polri sebagai pelayan, pelindung, pengayom dan pelaku penegakan hukum yang promoter. Bagaimana yang bersangkutan bisa menjadi polisi yang promoter dalam melayani masyarakat wong kepada sesama anggota polri sendiri saja bisa bersikap sadis, bengis dan tega melakukan penyiksaan," tambahnya.

Untuk itu sesuai dengan UU, pelaku harus diproses secara hukum dengan pasal berlapis, yang antara lain pasal yang mengatur tentang penyiksaan. Selain itu, sikap pelaku yang sadis dan bengis menjadi bukti nyata yang bersangkutan tidak pantas lagi menjadi anggota polri dan institusi polri harus segera memecatnya.

"Begitu juga Kapolres yang menjadi atasan pelaku harus segera dicopot karena membiarkan pelaku berbuat sadis, bengis dan semena mena di halaman polres. Pembiaran tindakan sadis ini menunjukkan bahwa Kapolres tidak punya wibawa dan tidak mampu membina bawaannya," terangnya. 

Sedangkan ketiga Bintara jika melakukan kesalahan tetap harus diproses oleh propam Polda. Bagaimana pun kasus seperti ini dimana anggota polri bertindak sadis dan bengis melakukan penyiksaan, terutama di lapangan terbuka tidak boleh terulang lagi. (r/moi)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini