Setelah Bersih Pembuang Sampah Sembarangan Di Tanjung Morawa Akan Dihukum

Sebarkan:



Deliserdang : Tindakan tegas akan di berikan oleh Muspika Kecamatan Tanjung Morawa pada orang orang yang membuang sampah tidak pada tempatnya dan menyebabkan gangguan Kamtibmas serta kenyamanan masyarakat.

Hari ini secara besar besaran Muspika bersama ratusan masyarakat melakukan pembersihan sampah sampah di beberapa titik sekitar kota kecamatan tanjung Morawa diantaranya Jalan menuju Lapangan Peston Tanjubg Morawa, Jln. Bandar Labuhan Dusun II Desa Dagang Kerawan Kecamatan. Tanjung Morawa dan Lokasi objek sampah lain se Kecamatan Tanjung Morawa Rabu ,12/02/2020.

Selain tenaga manual juga didukung oleh 6 unit colt diesel truk pengangkut sampah , 2 unit betor sampah ,1 unit alat berat doser ,Keranjang sampah, cangkul, dll

Kegiatan tersebut di dukung kejasama dan bantuan melalui beberapa perwakilan dri perusahaan dgn menghadirkan dan meminjamkan angkutan berupa Dum Truck dan alat berat.

Kegiatan ini di kordinir oleh Danramil 16/ TM, Mayor Inf. Sapruddin Manurung ,Camat Tg. Morawa, Camat Tg. Morawa, Marianto Irawadi, S.Sos dan Kapolsek Tg. Morawa, AKP Ilham Harahap, SH, MH

Usai dibersihkan Muspika akan melakukan pengawasan dan himbauan melalui pemasangan spanduk himbauan perda tentang ketertiban umum dilokasi dan membentuk satgas pengawasan terhadap org2 yang tidak peduli terhadap kebersihan

" Bagi yang tertangkap sengaja membuang sampah sembarang tidak pada tempatnya akan dilakukan pembinaan dan penerapan Perda Kabupaten Deli Serdang tentang ketertiban umum," ucap Kapolsek Tanjung Morawa .( Wan)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini