Edarkan Ganja di Aceh Tamiang, 2 Warga Sumut Ditangkap Polisi

Sebarkan:
ACEH TAMIANG - Polisi meringkus dua pengedar narkoba jenis ganja berinisial RL (35) dan IU (38) di jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya depan Indomaret, Gampong Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Informasi yang diperoleh, Kamis (27/2/2020), dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 6,38 gram.

Kedua tersangka yakni RL (35), warga Jalan Pasar VII, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang dan IU (38), warga Jalan Jati Utomo, Lingkungan VII Tandem, Pasar III, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, ditangkap Selasa (25/2/2020).

Kedua tersangka ditangkap petugas Unit Opsnal Polsek Manyak Payed Aceh Tamiang atas laporan masyarakat karena sering melakukan transaksi jual beli daun ganja kering di Gampong Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed.

Setelah petugas melakukan penangkapan dan melakukan interograsi terhadap RL dan IU, keduanya mengaku bahwa barang haram tersebut dibeli dari saudara F (DPO) seberat 6,38 gram seharga Rp.20.000 untuk diperjualbelikan.

Keduanya digelandang ke Mapolsek Manyak Payed. Barang Bukti yang diamankan berupa 1 paket narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas koran seberat 6,38 gram, 1 unit Handphone merk Oppo R1 warna putih. (Syaf)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini