Sekwan Surati Mantan Anggota DPRD Sumut Terkait Temuan Uang Perjalanan Dinas

Sebarkan:
MEDAN - Sekretaris DPRD (Sekwan) Sumut Erwin Lubis mengaku pihaknya telah menyurati 100 mantan dan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019.

Surat itu merupakan permintaan kepada para anggota DPRD Sumut agar segera memulangkan uang perjalanan dinas yang jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018 senilai Rp3,4 miliar.
"Saya memang ngotot menyurati mereka untuk memulangkan uang perjalanan dinas yang jadi temuan BPK. Saya melakukan itu sebenarnya karena ada niat baik. Saya tidak ingin anggota dewan sudah mantan, bermasalah dan dipanggil-panggil polisi di kemudian hari,” ujar Erwin seperti dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (21/9/2019).

Ia berharap agar anggota DPRD yang perjalanan dinasnya bermasalah untuk segera memulangkannya ke Sekwan segera karena waktunya sudah terlalu lama.

“Makanya saya bilang mereka harus cepat pulangkan itu. Kalau tidak bisa masalah nanti,” katanya.

Terkait kabar bahwa ada petugas kepolisian yang datang ke ruangannya untuk menggeledah beberapa hari lalu, Erwin membantahnya.

“Tidak jadi. Memang ada ditelpon, tapi tidak jadi. Itu hanya koordinasi. Tidak benar kalau ruangan saya digeledah oleh polisi,” tuturnya.

Dikatakan Erwin, sejak beredarnya kabar polisi mengusut perjalanan dinas, ada sejumlah mantan DPRD langsung memulangkan uang.

“Ada memang yang pulangkan. Tapi saya lupa berapa jumlahnya, hari Senin lah saya kasih tau berapa uang yang pulang setelah beredar isu itu,” ucapnya.

Informasi yang diperoleh, perjalanan dinas anggota DPRD Sumut tahun 2018 ada menjadi temuan. Menurut catatan BPK, temuan perjalanan dinas itu senilai Rp3,4 miliar.

Namun sejak muncul temuan tersebut, sudah ada anggota DPRD yang memulangkan uang dalam bentuk cicilan, total sebanyak Rp1,6 miliar.

Hingga kini, masih ada anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 yang belum memulangkan uang temuan tersebut dan terus disurati oleh pihak Sekwan. (Ril)
Sebarkan:
Komentar