Findo diamankan atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian 1 (satu) buah dompet berwarna Merah di Siantar Square Kota Pematangsiantar pada Rabu 4 September 2019 sekira pukul 18.15 wib di Jalan Sutomo Samping Apotik Bersama.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi melalui Plh Kasubbag Humas Aipda Napena Surbakti, Selasa (10/9/2019) membenarkan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan modus copet.
Kepada petugas, Findo mengakui perbuatannya dilakukan bersama 3 orang rekannya. Antara lain, Dedi Saragih, berinisial D dan YP.
"Ada 4 (empat) orang rekannya saat itu. Selain Findo Sipayung, tim opsnal juga berhasil menangkap rekannya Dedi Saragih (26). Dua lagi masih dalam lidik. Keduanya sudah diamankan ke Polres Pematangsiantar dan diserahkan kepada penyidik," ujar Napena.
Saat pengembangan dilakukan, petugas mengamankan Dedi Saragih sedang bermain warnet di Jalan Narumonda Bawah.
Adapun barang bukti diamankan petugas berupa 1 (satu ) Helai baju kaos oblong warna Hitam bergambar Astronot dibeli dari hasil pencurian.
Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP /33/ IX / 2019 /STR, Tanggal 04 September 2019.
Korban atas nama Hermawati Gultom (23) warga Jalan Diponegoro Kota Pematangsiantar dengan kerugian 1 buah cincin emas, 1 lembar uang dollar singapore senilai 5 dollar, 2 lembar mata uang malaysia sinilai 2 ringgit, kartu ATM BNI, STNK dan KTP.(js)
Saat pengembangan dilakukan, petugas mengamankan Dedi Saragih sedang bermain warnet di Jalan Narumonda Bawah.
Adapun barang bukti diamankan petugas berupa 1 (satu ) Helai baju kaos oblong warna Hitam bergambar Astronot dibeli dari hasil pencurian.
Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP /33/ IX / 2019 /STR, Tanggal 04 September 2019.
Korban atas nama Hermawati Gultom (23) warga Jalan Diponegoro Kota Pematangsiantar dengan kerugian 1 buah cincin emas, 1 lembar uang dollar singapore senilai 5 dollar, 2 lembar mata uang malaysia sinilai 2 ringgit, kartu ATM BNI, STNK dan KTP.(js)