PKL Pajak Gambir tak Gubris Satpol PP Deliserdang dan Camat Percut Sei Tuan

Sebarkan:
PKL Pajak Gambir, Pasar 8 Tembung masih berjualan di pinggir jalan.

LUBUKPAKAM | Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di seputaran Pajak Gambir, Jalan Pasar 8 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara menjadi tanda tanya. Pasalnya, para PKL seolah tak takut dan tetap menjajakan dagangannya.

Anehnya, walau Satpol PP Deliserdang hadir, para pedagang tetap berjualan tanpa ada tindakan dari Satpol PP. Ada apa ini?

Sedangkan pedagang di Jl. Pasar 7 Tembung korban penertiban merasa kesal kepada Camat Percut Sei Tuan Khairul Azman MAP dan Satpol PP Deliserdang. “Kami sehari saja langsung ditertibkan dan tak bisa lagi mencari nafkah di sini,” ujar salah seorang pedagang yang biasanya menjual buah-buahan di Jl. Pasar VII Tembung depan pekuburan umum kepada wartawan, Rabu (31/7).

Amatan wartawan, petugas Satpol PP Deliserdang dan pegawai Camat Percut Sei Tuan pada Rabu (31/7) terlihat melakukan penertiban kepada PKL di Pajak Gambir, namun terlihat aneh karena pedagang tetap berjualan di pinggir jalan.

Hal ini bertentangan dengan komentar Camat Percut Sei Tuan, Khairul Azman MAP dan Kasat Pol PP Deliserdang, Suriadi Aritonang yang mengatakan akan serius melakukan penertiban.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Pemberdayaan Anak Bangsa Indonesia (FPABIN), P. Harry S. mengatakan bahwa penertiban seolah tak serius dan ada pilih kasih terhadap pedagang. “Sementara di lokasi lain, sehari saja para PKL sudah bersih dan tak bisa jualan di pinggir jalan, kenapa di sini (Pajak Gambir--red) mereka masih berjualan,” ujar P. Harry S. kepada wartawan, Rabu (31/7).

P. Harry S. meminta Kasat Satpol PP Deliserdang dan Camat Percut Sei Tuan jangan tebang pilih terhadap penertiban PKL, karena hal ini bisa menimbulkan polemik. Apalagi menurut Camat Percut Sei Tuan, bahwa PKL di Pajak Gambir ini telah melanggar Perdakab Deliserdang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

“Kalau memang sudah mengganggu ketertiban umum, harus segera ditertibkan. Kan masih ada kios-kios yang kosong di dalam pajak yang bisa digunakan PKL. Yang jelas ini demi ketertiban umum, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas P. Harry S.

Terkait hal ini, P. Harry S. juga akan menyurati Bupati Deliserdang agar para SKPD dan bawahannya lebih tegas menjalankan tugas-tugasnya.

“Kalau memang tidak direspon secara cepat, karena ini demi kepentingan masyarakat terutama pengguna jalan, kita akan menyurati Bupati Deliserdang,” terangnya.

Sebelumnya, Kasatpol PP Kabupaten Deliserdang Suriadi Aritonang mengatakan pihaknya akan berusaha maksimal untuk menertibkan pedagang.

"Seandainya penertiban PKL Pajak Gambir ini belum membuahkan hasil, kami akan membuat pos penjagaan di areal penertiban ini," kata Suryadi kepada wartawan Selasa (30/7) siang.

Camat Percut Sei Tuan Drs Khairul Azman MAP ketika dikonfirmasi melalui WA mengatakan, bahwa PKL sudah melanggar Perdakab Deliserdang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. “Kita minta para PKL Pasar Gambir agar mematuhi peraturan,” harapnya. (hen)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini