Mantan Petinggi Bank Sumut Tanjung Morawa Ditangkap

Sebarkan:



Lubuk Pakam | Mantan pimpinan seksi pemasaran Bank Sumut KCP Tanjung Morawa tahun 2013 inisial AS yang menjadi buronan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit tanpa agunan (fiktif) di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjung Morawa, akhirnya berhasil ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Deliserdang di tempat persembuyiannya di Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Dengan dikawal sejumlah petugas kejaksaan, tersangka tiba di terminal Bandara Kualanamu Deliserdang dengan tangan diborgol.

Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2019 sekitar pukul 12.00 WIB kemarin. Tersangka adalah AS ia tersangkut kasus korupsi dalam perkara pemberian kredit fiktif  pada tahun 2013 lalu bersama dua tersangka lain yaitu HMH sebagai Mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Tanjung Morawa dan seorang wiraswasta berinisial CY.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar 2,8 milyar. HMH dan CY juga sudah tetapkan tersangka.

Kajari Deliserdang Harli Siregar dalam Keterangan persnya menyebutkan, pihaknya telah melakukan pengintaian selama 7 hari terhadap keberadaan tersangka.

"Kami mengirimkan tim ke lapangan dan yang bersangkutan kita deteksi di daerah Bogor dan setelah kita pastikan bahwa yang bersangkutan adalah seorang yang kita tetapkan DPO. Maka kemarin kita beserta tim langsung melakukan penangkapan," pungkasnya, Minggu 26/05.

Dikatakan Harli, pada saat penangkapan terhadap AS, tidak terjadi perlawanan, tapi yang bersangkutan selalu berpindah-pindah, kemudian tidak sesuai alamat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Karena dia sudah merasa selama ini menjadi target jadi kita betul-betul melakukan pengintaian harus melakukan penyamaran. Dengan melakukan tiga titik tempat pengintaian setelah kita melakukan deteksi yang bersangkutan kita terus melakukan pendekatan-pendekatan, memantau memastikan dan tadi siang baru kita bisa pastikan,” ungkap Harli didampingi Kasi Intel M Iqbal, Kasipidsus Afrizal Munawan SH, Kasidatun Lamro Simbolon SH, Kasi Pemeriksaan M Azril dan Kasipidum Olan Pasaribu.

Selanjutnya ini kita akan periksa dan akan lakukan penahanan dan kita periksa para saksi yang lain dan tentu kepada tersangka juga kita periksa. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat setelah perhitungan negara sudah selesai dilakukan maka kita akan limpahkan ke pengadilan,” katanya.

Akibat perbuatan AS diperkirakan kerugian negara 2,8 miliar. Maka ia terancam dikenakan pasal 2, 3 Junto pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi no 31 tahun 1999 Junto no 20 tahun 2001.(wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini