Konsumsi Narkoba, Dua Pria Ini Ditangkap Personil Polsek Tanjung Morawa

Sebarkan:


Tanjung Morawa - Petugas Kepolisian Polsek Tanjung Morawa, Deliserdang menangkap dua orang pemuda karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

Keduanya ditangkap di Dusun III, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa ini masing-masing Edi Harianto alias Bores (34) warga   Dusun 3, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa dan Mhd Ilham (24) juga warga  Dusun III B, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.

Dari kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti 1(satu) paket di duga sabu-sabu di dalam plastik putih transparan les merah.

1 (satu) buah kaca pirex yg didalamnya terdpt di duga sabu yg sudah dibakar,1 (satu) set alat bong terbuat dari botol Aqua, 1 buah mancis dan jarum,1 plastik besar yg berisikan beberapa jumlah plastik transparan les merah kosong ,perlengkapan pipet dan 2 unit Handphone merek Samsung J1 warna putih dan Merek Nokia 105 warna biru.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Ilham Harahap SH MH saat dikonfirmasi terkait hal ini, Senin pagi (06/05/19) membenarkan  penangkapan tersangka pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2019, sekira pukul 20.00 wib, TIM Opsnal Res mendapat informasi dari masy bahwasannya adanya seseorg diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di dsn 3, Desa Limau Manis Tanjung Morawa.

Kemudian Tim opsnal lakukan Lidik dan pemantauan dari jarak dekat bahwa TO sudah tiba di TKP dan ada mengantongi barang narkotika di duga sabu untuk diedarkan.

Selanjutnya TIM bergerak lalu melakukan penggerebekan Tempat dimaksud dan ditemukan 2 org di TKP. Lalu petugas melakukan penggeledahan alhasil menemukan barang bukti narkoba di duga jenis sabu satu paket yg disimpan di bagian belakang celana dalam. Kemudian barang bukti lainnya ditemukan diareal sekitar posisi TSK berdiri.

" Setelah ditemukan alat bukti kedua pelaku dan BB dibawa ke mako untuk di proses perkaranya," pungkas Ilham.

Kini kedua tersangka penyalahgunaan Narkoba ini masih dalam proses pendalaman pihak kepolisian Polsek Tanjung Morawa dan untuk keduanya diancam hukuman diatas lima tahun penjara. (Wan). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini