MEDAN-Situmorang (18) warga Dusun VII, Pasar 9, Desa Perbaungan, Kec Sei Kepayang. Kab. Asahan ditangkap tim Pegasus Mapolsek Medan Baru.
Pasalnya, pria ini nekad menjambret barang milik korbannya Cut Hasanah (45) IRT yang beralamat di Jl Binjai, Km 10, Gg Dame, Lr 2 Medan pada
Jum'at (3/5/19) sekitar pukul 07.30 Wib.
Kasus perampokan berawal saat korban yang mengendarai sepeda motornya melintasi Jl Gatot Subroto, tepatnya dideka RS. Adven Medan.
Selesai dari mengantarkan anak sekolah, korban meletakkan 1 buah dompet warna merah yang berisikan uang Rp. 170.000, di Kotak Dasboard
sebelah kanan sepeda motornya.
"Tiba-tiba dari arah belakang datang seorang laki-laki mengendarai Beat BK 4609 ADV, langsung memepet sepeda motor korban dan mengambil dompet korban dari dasboard sepeda Motor itu," ujar utur Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing didampingi Kanit Reskrim Iptu P Purba , Selasa (7/5/2019).
Akibat peristiwa itu korban pun terkejut dan berteriak 'jambret-Jambret'. Namun naas saat akan melarikan diri sepeda motor
pelaku mogok mesin.
Saat bersamaan petugas yang sedang melaksanakan patroli di seputaran tempat kejadian dapat menangkap pelaku serta menyita barang bukti berupa satu buah dompet warna merah berisi uang Rp. 170 ribu.
" Kemudian petugas mengamankan pelaku untuk diboyong ke komando dan dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambah Kapolsek. (jo)
Selesai dari mengantarkan anak sekolah, korban meletakkan 1 buah dompet warna merah yang berisikan uang Rp. 170.000, di Kotak Dasboard
sebelah kanan sepeda motornya.
"Tiba-tiba dari arah belakang datang seorang laki-laki mengendarai Beat BK 4609 ADV, langsung memepet sepeda motor korban dan mengambil dompet korban dari dasboard sepeda Motor itu," ujar utur Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing didampingi Kanit Reskrim Iptu P Purba , Selasa (7/5/2019).
Akibat peristiwa itu korban pun terkejut dan berteriak 'jambret-Jambret'. Namun naas saat akan melarikan diri sepeda motor
pelaku mogok mesin.
Saat bersamaan petugas yang sedang melaksanakan patroli di seputaran tempat kejadian dapat menangkap pelaku serta menyita barang bukti berupa satu buah dompet warna merah berisi uang Rp. 170 ribu.
" Kemudian petugas mengamankan pelaku untuk diboyong ke komando dan dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambah Kapolsek. (jo)