2 Orang Pencuri ATM di Siborong-borong Diringkus, 1 Masih Diburon

Sebarkan:
Kapolres Taput AKBP Horas M Silaen saat mengadakan temu pers di Kantor Mapolres Tapanuli Utara.
TAPUT | Aksi pencuri modus mesin ATM yang beraksi di Kota Siborong-borong berhasil Diringkus Satreskrim Polres Toba Samosir Senin (27/5/) malam. Kini kedua terasangka dikirim ke Polres Kabupaten Tapanuli Utara.

Pelaku Perampokan yang dikirim ke Polres Taput yaitu, Gomgom Sidabutar (46) warga Jl Rajawali Kecamatan Medan Area Kota Madya Medan sebagi supir dan mengawasi keadaan luar Alfamidi,  Oliver Sinaga (45) warga Jl Arif Rahman Kecamatan Medan Area Kota Madya Medan sebagai pengganjal mesin ATM.

Sementara 1 orang bernama Taufik (42) (DPO) warga Laut Dendang Kecamatan Medan Tembung Kota Madya Medan untuk mengelabui korban dengan cara membantu korban secara berulang kali memasukkan ATM agar korban memberitahukan PIN.

Adapun korban perampok tersebut bernama, Fanni Silitonga (26) warga Desa Lobu Siregar I Kecamatan Siborong-borong Tapanuli Utara.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Horas M Silaen dalam temu pers mengatakan, Rabu (29/5),  korban bernama Fanny Silitonga hendak mengambil uang di mesin ATM Alfamidi simpang Sipahutar Jl Sadar Siborong-borong, pada saat itu kartu ATM nya tidak bisa masuk kedalam mesin ATM. Sebelumnya pelaku Oliver Maraden Sinaga sudah terlebih dahulu mengganjal mesin ATM dengan alat tusuk gigi.

Melihat korban kesulitan memasukkan ATM pelaku OMS menghampiri korban dan menawarkan bantuan kepada korban dengan kartu ATM palsu. Sementara pelaku Taufik DPO datang menjumpai dan mengelabui korban berulangkali memasukkan ATM dan membujuk korban memberithukan PIN.

Pelaku  OMS keluar dari Alfamidi menuju mobil yang sudah parkir dan ditunggu oleh pelaku GS dan segera meninggalkan Alfamidi yang mana Taufik menunggu dipinggir jalan.

Tidake lama kemudian korban sadar dan dirinya meneriaki minta tolong dan akhirnya pelaku diketahui menggunakan sebuah mobil sehingga cepat dicegat di simpang Sipahutar, namun pelaku tidak mau berhenti dan melanjutkan kendaraannya menuju Kabupaten Toba Samosir, lalu korban datang ke Kantor Polsek Siborong-borong melaporkan kejadian tersebut. Sehingga anggota piket Reskrim melaporkan kejadian kejadia kepada Pimpinan dan jajaran Polres Tobasa.

Polrese Tobasa berhasil berhasil membekuk dan satu (1) unit mobil Calya BK 1560 BF diamankan dari tangan pelaku.

Berikut barang bukti berupa uang tunai, beberapa kartu ATM, beberapa obeng dan tusuk gigi, pelaku yang diamankan sebanyak dua (2) orang atas nama OMS dan GS namun satu (1) orang lagi tersangka Taufik belum diketahui keberadaanya.

" Pelaku telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke -4e Yo Pasal ayat (1) dari KUHPidana. Dengan ancaman 7 (7) tahun penjara," tegas Kapolres AKBP Horas M Silaen. (AS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini