Polsek Pangkalan Susu Bekuk Tersangka Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Sebarkan:

 


Teks Foto: Tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja, TH alias Beko, saat diamankan di Mapolsek Pangkalan Susu, Kamis (23/02/2023). (Foto Kasi Humas Polres Langkat)

LANGKAT | Polsek Pangkalan Susu, berhasil membekuk tersangka pelaku tindak pidana narkotika, TH alias Beko (41), warga Lingkungan XI Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat, Kamis (23/02/2023).

Dari tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 56 bungkus gulungan kertas diduga berisi daun ganja kering, 1 pack kertas nasi/minyak, 1 buah gunting, 1 wadah karung tempat penyimpanan daun ganja siap pakai, uang tunai sebesar Rp 200 ribu yang diduga dari hasil penjualan narkotika.

Keterangan diperoleh Metro Online menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat, bahwa TH acap menjual daun ganja siap edar di kediamannya di Jalan Pembangunan yang dampaknya meresahkan warga sekitar.

Menerima informasi berharga ini, Kapolsek Pangkalan Susu, AKP Zul Iskandar SH memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Tomi E Ginting, SH untuk melakukan penindakan terhadap pelaku.

Benar saja, tanpa kesulitan, petugas membekuk tersangka, TH berikut mengamankan daun ganja kering, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Untuk menjalani proses hukum, TH digelandang ke Mapolsek Pangkalan Susu berikut barang bukti. Kemudian TH diserahkan ke Mapolres Langkat, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat penangkapan, tim Reskrim di dampingi oleh Kepling Lingkungan XI, Amirsyah. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti daun ganja tersebut adalah miliknya. Bahan keterangan berita diterima Metro Online dari Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno yang membenarkan penangkapan TH alias Beko, terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja.(ls/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini