Bawaslu Paluta Tangani 5 Sengketa Pemilu

Sebarkan:
PALUTA|Hingga saat ini  memasuki tahapan penyempurnaan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Padang lawas utara (BAWASLU Paluta)  mencatat, ada 5 sengketa pemilu 2019 yang telah mereka tangani.

Angka tersebut terhitung sejak tahapan awal pemilu 2019, yaitu mulai pada tahap pencalonan, Tahap penetapan Daptar Calon Tetap (DCT) hingga tahap penyempurnaan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang saat ini sedang berlangsung.

Penyelesaian sengketa merupakan salah satu sarana bagi peserta pemilu untuk mendapatkan keadilan atas kerugian hak konstitusional yang terjadi akibat tidak terpenuhinya persyaratan- persyaratan calon peserta pemilu dalam proses tahapan pemilu.

Sengketa pemilu itu, misalnya, pelanggaran dalam penetapan DCT, berkas caleg tidak memenuhi syarat, hingga hilangnya dokumen syarat pencalonan.

"Hingga saat kami bersama GAKKUMDU telah menangani 5 kasus sengketa pemilu," jelas ketua Bawaslu Paluta Panggabean Hasibuan,S.H, saat di temui di ruangannya, Kamis (14/3/2019).

Dikatakannya, dari 5 sengketa tersebut 3 diantaranya terkait pelanggaran adminitrasi Caleg yakni,1 telah diputuskan tidak terbukti dan 1 telah diputuskan terbukti  kemudian telah dicoret dari daptar DCT Pencalegkan yang di usung salah satu partai politik.

"Serta 1 lagi diputuskan tidak terbukti atas dasar laporan dari salah satu kader Partai GOLKAR Paluta terhadap Caleg partai Demokrat Paluta di Dapil 4 dan 1 masih laporan terkait administrasi dan telah kita tolak karena tidak memenuhi unsur," ungkap Panggabean Hasibuan.


Sedangkan 2 sengketa lagi katanya yakni,1 terkait sengketa pelanggaran pidana Pemilu yaitu caleg partai Nasdem di dapil II Paluta dan telah dihentikan oleh GAKKUMDU  karena tidak memenuhi unsur pelanggaran,terakhir 1 sengketa proses permohonan PAN paluta terkait salah satu calegnya yang di Coret dari DCT Pemilu 2019.

"Untuk Permohonan dari PAN sudah dikabulkan dan Calegnya sudah dimasukkan lagi ke DCT," ungkap Panggabean.

Namun hingga saat ini kata Ketua Bawaslu paluta Panggabean Hasibuan SH, terkait laporan dan sengketa pelanggaran Pemilu yang diterima BAWASLU tidak ada yang melibatkan ASN.(GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini