BKD Umumkan Hasil Nilai SKD Pelamar CPNS di Paluta

Sebarkan:
PALUTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas Utara (Paluta) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengumumkan secara resmi hasil nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) serta pelamar yang lolos dan berhak untuk ikut test selanjutnya yakni seleksi kompetensi bidang (SKB), Senin (23/3/2020).

Kepala BKD Paluta Hasan Basri Siregar melalui Kabid pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Eko Prasetyo, Selasa (24/3/2020), mengatakan pihaknya sudah mengumumkan pelamar CPNS Kabupaten Paluta yang dinyatakan lolos SKD dan berhak untuk ikut tahapan selanjutnya yakni SKB.

Dikatakannya, pelamar yang dinyatakan lolos tersebut sesuai dengan yang dilampirkan dalam pengumuman Pemkab Paluta nomor: 810/1519/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang hasil nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan peserta yang berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil formasi tahun 2019 pemerintah kabupaten Padang Lawas Utara.

"Bisa di akses melalui website www.bkd.padanglawasutarakab.go.id atau langsung saja ke kantor BKD Paluta," ujar Eko.

Dalam pengumuman tersebut juga disebutkan bahwa penetapan kelulusan peserta SKD yang berhak mengikuti SKB berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor: B/III/M.MS.01.00/2020 tanggal 10 Februari 2020 Perihal Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus SKD yang Berhak Mengikuti SKB.

Kemudian, berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor: B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 Perihal : Penundaan Jadwal Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, dengan mempertimbangkan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Nasional Non Alam Pandemi Cpvid-19, maka pelaksanaan SKB ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi yang akan dilaksanakan oleh Panselnas.

"Jadwal SKB akan diinformasikan lebih lanjut melalui website BKD Paluta dengan alamat bkd.padanglawasutarakab.go.id dan kami harap agar peserta selalu memantau media tersebut," tegasnya.

Masih menurut Eko, untuk informasi selanjutnya dan keterangan lebih lengkap dapat dilihat di website milik BKD Paluta yakni www.bkd.padanglawasutarakab.go.id atau langsung ke kantor BKD Paluta. (GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini