Pakai Narkoba, Dua Oknum Wartawan Diamankan

Sebarkan:
Padangsidimpuan| Dua oknum wartawan di Padangsidimpuan yakni berinisial DN (30) dan NFB (26) ditangkap Timsus dan Satgas Patmorsus Polres Padangsidimpuan, pasalnya kedua oknum wartawan tersebut diduga sedang asik mengkonsumsi narkoba jenis ganja.

Informasi yang dihimpun dari Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melaluli kasat narkoba AKP CJ Panjaitan menerangkan, Peristiwa penangkapan kedua oknum wartawan tersebut terjadi di belakang salah satu warung milik warga tepatnya di gang Dame jalan Alboin Hutabarat kelurahan Wek IV Padangsidimpuan Selatan, sekitar pukul 22.00 Wib, Selasa, (05/02/2019).

"Kedua oknum tersangka tersebut merupakan sebagai pengguna narkoba jenis ganja,” jelas Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan ini kepada wartawan, Rabu (06/02/2019).

Selain itu, Kasat juga mengungkapkan kronologis atau terjadinya penangkapan kedua pelaku tersebut, berawal pada hari Selasa 5 Februari 2019 sekitar pukul 22.00 Wib malam hari, anggota kepolisian melakukan penyelidikan sesuai info dari masyarakat, bahwa di warung tersebut diduga sering dilakukan transaksi narkotika dan memakai narkoba jenis ganja.

Selanjutnya atas info tersebut, lalu sekira pukul 22 .00 Wib, kedua pria yang merupakan oknum wartawan berinisial DN dan NFB tersebut berhasil diamankan. DN diketahui merupakan warga setempat dan NFB berdomisi di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Tano Bato, Kecamatan PadangsidimpuanUtara, Kota Padangsidimpuan.


Sambungnya, Dari tangan kedua pelaku, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti, yakni satu bungkus kecil kertas nasi warna coklat diduga keras berisi narkoba jenis ganja dengan berat 0,95 gram.

Dua puntung rokok yang diduga bercampur narkotika jenis ganja dengan berat 0,24 gram gram, enam lembar kertas tiktak, satu unit sepeda motor dan dua unit handphone, merk Xiomi warna hitam dan putih” terang Kasat.

Kemudian untuk informasi selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Satres Narkoba Polres kota Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut, pungkasnya. (Syahrul)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini