Dugaan Pemerasan di Komisi 3, Giliran Ketua DPRD Kota Medan ‘Diundang’ Kejati Sumut

Sebarkan:
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Suhairi. (Dok.MOL)

MEDAN | Kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro di Medan disebut-sebut oleh oknum di Komisi 3 DPRD Kota Medan, terus menggelinding di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Giliran Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, Senin sore tadi (22/9/2025) ‘diundang’ tim penyelidik Kejati Sumut guna dimintai keterangannya.

“Benar tim penyelidik lagi melakukan permintaan keterangan yang di jadwal tadi pagi akan tetapi ybs hadir sore hari.

Terkait dugaan pemerasan oknum di Komisi 3 DPRD Kota medan,” urai Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi lewat pesan teks, malam tadi.

Ketua Komisi

Sementara diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan Salomo TR Pardede (STRP), David Roni Sinaga (DRS) selaku Sekretaris dan dua Anggota lainnya, Godfried Lubis (GL) Eko Afrianta (EA).

STRP menjalani pemeriksaan secara maraton, pagi dan dilanjutkan siang harinya di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Selasa lalu (26/8/2025).

“Sepertinya Saya menjadi ‘sasaran tembak’ atau target operasi dalam kasus dugaan pemerasan pengusaha biliar itu,” katanya seusai menjalani pemeriksaan sekira pukul 17.30 WIB.

Salomo TR Pardede mengaku mendapatkan belasan pertanyaan oleh penyelidik. Di antaranya seputar tupoksi Komisi 3 DPRD Medan hingga fungsi legislator.

"Cuma memberikan pernyataan saja soal sama yang kasus di Polda Sumut (dugaan pemerasan), sama pertanyaannya. Cuma tadikan banyak jedanya. Fungsi kita saja yang ditanyanya, standar operasional prosedurnya apa, apa fungsi Komisi 3,” sambungnya.

Hasil Lid

Secara terpisah Juru Bicara Kejati Sumut M Husairi yang dimintai tanggapan soal pernyataan Salomo TR Pardede tersebut, malam tadi mengatakan, menyerahkan sepenuhnya hasil pemeriksaan tim penyelidik (lid).

“Kita lihat aja kesimpulan dari hasil penyelidikannya ya bang?” katanya singkat lewat pesan teks.

Anggota

Anggota Komisi 3 lainnya, EA juga menghadiri ‘undangan’ tim penyelidik bidang Pidsus Kejati Sumut. Bedanya, Eko lebih dulu selesai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 15.15 WIB.

Politisi Partai Hanura itu mengaku dicecar sebanyak 18 pertanyaan. Di antaranya mengenai proses inspeksi mendadak (sidak) terhadap pengusaha-pengusaha yang sesuai regulasi atau standar operasional prosedurnya (SOP).

"Kami jelaskan regulasi melakukan sidak seperti melibatkan dinas-dinas terkait, yakni Dinas Pendapatan, Dinas Perizinan. Kemudian ada juga Satpol PP dan pihak kelurahan juga ikut hadir," ujarnya. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini