Polres Kota Padangsidimpuan Amankan Satu Orang Pelaku Penganiayaan

Sebarkan:

Padangsidimpuan - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres kota Padangsidimpuan mengamankan satu orang pelaku penganiayaan yang terjadi di jalan Pantrice Lumumba, tepatnya pusat pasar kota Padangsidimpuan, tersangka berinisial IHS (47) warga jalan Prof. H.M Yamin Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Kasat Reskrim AKP Bambang Herianto Tarigan kepada wartawan mengatakan, penganiayaan ini terjadi terhadap korban inisial HBT (45) warga jalan Prof. H.M Yamin kecamatan Padangsidimpuan Utara. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin, 13 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 Wib, korban merupakan satu kampung dengan tersangka dan juga saling kenal.

"Penangkapan satu orang pria pelaku penganiayaan ini, berdasarkan laporan korban dengan nomor : LP/ 218 / VII /2020 / SU / PSP tanggal 13 juli 2020. Tentang tindak pidana penganiayaan" Ucap Bambang, Jum'at, (24/07/2020).

Penganiayaan ini terjadi Pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 Wib, pada saat itu Pelapor sedang mengendarai sepeda motor di jalan Patrice Lumumba kecamatan Padangsidempuan Utara. Kemudian tiba-tiba datang tersangka dan langsung menusukkan kunci pada bagian pipi sebelah kiri dan pada bagian kepala yang mengakibatkan luka gores pada pipi dan luka bocor pada bagian kepala, atas kejadian tersebut Pelapor sebagai yang menjadi korban penganiayaan keberatan dan mengadukan hal ini  ke-polres kota Padangsidimpuan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Sebenarnya permasalahan si korban dan pelaku sudah ada sekitar bulan Mei 2020, pelaku dan pelapor ada memiliki permasalahan dan sempat terjadi pertikaian, dikarenakan adanya perebutan tempat berjualan yang berlokasi di Pasar Sanggumpal Bonang Padangsidimpuan. Dari hal tersebut maka mulai ada perasaan tidak enak yang pada akhirnya terjadi Penganiayaan terhadap pelapor," ungkap Bambang.

Selanjutnya berdasarkan laporan tersebut, kamis tanggal 23 Juli 2020 pkl 16.30 Wib Tim Tekab sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa keberadaan terduga kasus penganiayaan berada di  jalan Mongonsidi Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Selanjutnya Tim Tekab mendatangi lokasi dan langsung mengamankan 1 (satu) orang tersangka yaitu IHS dan membawanya ke Polres kota Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kini IHS telah diamankan di Polres kota Padangsidimpuan dan akan menjalakan hukuman sesuai dengan perbuatannya. (Syahrul/ Hen).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini