Ilustrasi |
Hal ini disampaikan langsung Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidimpuan Ustadz Zulpan Efendi Hasibuan kepada Metro-online.co, Kamis (23/7/2020).
MUI telah mengeluarkan Fatwa nomor 36 tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19.
Fatwa tersebut menekankan pentingnya Shalat Idul Adha serta proses penyembelihan hewan kurban dengan saling menjaga jarak dan meminimalisasi terjadinya kerumunan.
Dalam fatwa MUI tersebut menyatakan, bahwa sholat Idul Adha di tengah wabah Covid-19 mengikuti ketentuan fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah di saat wabah pandemi Covid-19.
Ketua MUI Kota Padangsidimpuan Ustadz Zulfan Efendi Hasibuan mengatakan, pelaksanaan Shalat Idul Adha 1441 H tetap dilaksanakan di Kota Padangsidimpuan, sebagaimana tata cara pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang sebelumnya sudah dilaksanakan.
Shalat Idul Adha dapat dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola atau tempat lain bagi umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali angka penularan menunjukkan cenderung penurunan.
"Shalat Idul Adha boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama keluarga atau secara sendiri, terutama yang berada di wilayah atau kawasan Covid-19 yang masih belum terkendali," ujarnya.
Ketentuan selanjutnya pelaksanaan Shalat Idul Adha baik di masjid atau rumah tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan Shalat dan khutbah.
Zulfan menjelaskan, bahwa artinya jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, Shalat Idul Adha tetap dapat dilaksanakan berjamaah.
"Sementara pelaksanaan Shalat Idul Adha, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan dan mengikuti anjuran protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan," katanya.
Tidak itu saja, lanjut Zulfan, kegiatan takbiran keliling juga ditiadakan karena hal tersebut bisa menimbulkan kerumunan dan keramaian.
"Takbiran hanya boleh dilaksanakan di mesjid atau rumah saja. Untuk daerah Kota Padangsidimpuan sendiri, pelaksanaan Shalat Idul Adha tetap dilaksanakan seperti biasanya," ungkapnya.
Hal ini dikarenakan Kota Padangsidimpuan masih dalam zona aman dan bukan berada di wilayah zona merah serta belum ditemukan adanya penyebaran Covid-19, misalnya ada kasus warga yang positif Virus Corona (Covid-19) di Kota Padangsidimpuan dan bisa menambah angka penularannya.
"Kalau kasusnya seperti ini, maka tidak diperbolehkan melaksanakan Shalat Idul Adha di masjid atau di lapangan," jelas Zulfan.
"Kalau di daerah Padangsidimpuan sendiri kita tetap melaksanakan Shalat Idul Adha seperti biasanya karena kita melihat sitausi di Kota Padangsidimpua bukan berada di daerah yang berzona merah," lanjutnya.
Ia juga menyampaikan, walaupun shalat Idul Adha tetap dilaksanakan di Kota Padangsidimpuan dan bukan termasuk zona merah, warga harus tetap menjaga kesehatan serta mematuhi anjuran protokol kesehatan.
"Ibadah Shalat Idul Adha tetap kita laksanakan, tetapi pastinya kita juga antisipasi harus dengan menjaga kesehatan dan mengikuti anjuran protokol kesehatan, seperti rajin mencuci tangan, memakai masker dan tidak usah bersalaman," imbuhnya.
Selain panduan pelaksanaan kurban di tengah pandemi, pelaksanaan Shalat Idul Adha di Kota Padangsidimpuan juga sudah di musyawarahkan bersama pemerintah kota, tinggal menunggu surat edarannya dari Wali Kota Padangsidimpuan. (Syahrul/Sdy)